Selain Kasus Pencurian, warga Selatpanjang ini juga terlibat Sabu-sabu

Tersangka Narkotika jenis sabu-sabu

MERANTI, KILASRIAU.com - RS alias Biding (27) warga jalan Dorak Gang Sawal kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi terpaksa diamankan oleh Sat Narkoba Polres Meranti. 

Sesuai data yang diterima media ini, satu tersangka berinisial RS alias Biding ditangkap pada Jum'at 09 November 2018 sekitar pukul 09.00 WIB atas dasar 
LP.A / 92 / XI / 2018 / Riau / Res Kep. Meranti / Resnarkoba, tanggal 09 November 2018.

Tersangka diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Banglas RT /RW 002/001 Kelurahan Selatpanjang Timur, dengan Barang Bukti (BB) 2 paket kecil diduga narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat kotor 0,23 gram,  2 plastik klep sedang diduga narkotika jenis shabu-shabu, 6  plastik klep kecil berwarna bening berisi sisa diduga narkotika jenis shabu-shabu, 3 bungkus besar plastik klep bening berisikan bungkusan plastik klep kecil, 1 unit Hp merk Samsung lipat, 1 unit Hp merk Samsung lipat warna unggu, 1 unit timbangan merk CHQ, 5  buah manis, 1 sendok takar,  dan Uang senilai Rp.400.000. 

Tertangkap nya lelaki Selatpanjang inj berawal pada hari Jum'at 09 November 2018 sekitar pukul 09.00 WIB, Anggota Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku berinisial RS di TKP yang bertempat di rumah pelaku jalan Banglas RT/RW 002/001 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi. 

Selanjutnya, Team langsung melakukan penggeledahan Rumah dan Badan di tempat kediaman pelaku, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang bukti berupa 2 Paket kecil diduga narkotika jenis shabu-shabu dalam penguasaan tersangka. 

''BB dan tersangka sudah kita amankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,'' kata Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH. 

Dikatakan Kapolres tersangka RS alias Biding juga terlibat kasus Pencurian dengan tersangka If.






Tulis Komentar