Dinilai Ada Kecurangan, Pilkades Desa Belaras Kecamatan Mandah Akan Dibawa ke Meja Hijau
KILASRIAU.com- Dinilai ada kecurangan, hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Belaras Kecamatan Mandah akan dibawa ke meja hijau.
Salah seorang calon nomor urut 01 Said Saprudin resmi menunjuk Yudhia Perdana Sikumbang untuk menggugat hasil pilkades di Desa Belaras, Kecamatan Mandah , Kabupaten Indragiri Hilir.
"Kami menunggu SK Bupati tentang penetapan pelantikan kepala desa terpilih Desa Belaras, selanjutnya kami akan ajukan sesuai Perma Nomor 6 tahun 2018 akan mengajukam keberatan atas SK yang akan dikeluarkan nantinya ketika 10hari tidak ada penyelesaian atas keberatan kami, maka akan kami daftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru," terangnya kepada wartawan, Senin (01/11/2021).
- Data Perkebunan Kelapa Masyarakat yang Rusak Tidak Akurat, MOI Inhil: Warga Desa di Inhil Terancam tidak Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah
- Kades Bayas Disorot dalam Sengketa Lahan, Janji ke Warga Belum Terbukti
- Sinergi Ketua DPRD Inhil, PLN, dan Pemdes, Jaringan Listrik Segera Dibangun di Desa Sialang Panjang
- Masuki Musim Kemarau, Lurah Tembilahan Kota Imbau Warga Waspada Bahaya Kebakaran
- Musrenbang Desa Wonosari Tahun Anggaran 2027 Digelar, Libatkan Unsur Pemerintahan dan Masyarakat
Yudhia kemudian menjelaskan sesuai jalur yang ada dan karena ini sifatnya keputusan (besikkcing), maka hal ini tepatnya dibawa ke PTUN atas keberatan yang diajukan pasca SK tentang penetapan kepala desa tepilih.
"Hal ini juga sebagai edukasi kemasyarakat bahwa pilkades pun saat ini animonya sangat tinggi, juga terkait penyelesaiannya diharapkan sesuai jalur yang ada, karena ini sifatnya keputusan (besikkcing) maka hal ini tepatnya dibawa ke PTUN setelah keberatan diajukan pasca SK tentang penetapan kepala desa tepilih di Desa Belaras nantinya ditetapkan,"pungkasnya. (***)


Tulis Komentar