Karna Jajakan Wanita Panggilan di Facebook Mahasiswa Tingkat Akhir di Ciduk Polisi

Ilustrasi Prostitusi

PALEMBANG,KILASRIAU.com - Seorang mahasiswa semester akhir di Palembang berinisial AA (23) ditangkap polisi lantaran menjajakan wanita panggilan kepada pria hidung belang. Pelaku berdalih hanya membantu korban mencarikan pelanggan.

Penangkapan pelaku dari hasil penyamaran anggota sebagai pemesan. Pelaku sebelumnya menjajakan dua wanita muda, BA (23) dan EA (18) di sebuah grup di jejaring Facebook.

Setelah tarif disepakati, pelaku mengantar kedua wanita itu ke Hotel Mataram, Palembang, Rabu (10/10) malam. Tak lama kemudian, pelaku ditangkap polisi atas kasus dugaan penjualan orang.


Kepada petugas, tersangka mengaku berkenalan dengan kedua korban di hotel yang sama belum lama ini. Lalu, dia dimintai tolong untuk menjadi perantara dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan.

"Saya cuma dimintai tolong, baru pertama saya dapat pelanggan," ungkap tersangka AA di Mapolresta Palembang, Kamis (11/10).

Dikatakannya, kedua wanita itu dijajakannya lewat grup salah satu komunitas di FB. Dia tidak mengerti jika pelanggannya adalah polisi yang menyamar.

"Saya belum dapat hasil karena ditangkap waktu ngantar wanita itu ke hotel," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Palembang, Iptu Henny Kristianingsih mengatakan, tersangka masih dalam proses pemeriksaan. Dia dikenakan Pasal 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dan Pasal 506 KUHP.

"Ancamannya bisa 15 tahun penjara. Apakah sudah sering dilakukan, masih kita dalami," pungkasnya.






Tulis Komentar