Terjadi Lagi Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, di Wilayah Hukum Polsek Tualang

KILASRIAU.COM, Tualang – Seorang pemuda Inisial RSM (19) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.

Pasalnya, pemuda yang tinggal di Jalan Pertiwi Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang tersebut dilaporkan salah seorang warga yang merupakan ayah kandung korban, terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

RSM (19), diamankan pihak kepolisian Polsek Tualang pada Minggu (12/11/2023), sehari setelah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pelaku pun mendekam di jeruji besi Mapolsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbutannya.

Sebagaimana disampaikan Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/11/2023) malam.

“Pelaku persetubuhan anak dibawah umur inisial RSM (19), sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka seteleh melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan"tegasnya.

Terduga pelaku dihadapkan pada Pasal 81 Ayat (1) Atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara lima belas tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah,” ucap Kompol Arry.

Lanjut Kompol Arry, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban berinisial LBrS (14) , Sabtu (11/11/2023) dilakukan di Wisma Jaya Perawang Jl. Indah Kasih, Kel. Perawang, Kec. Tualang, Kab. Siak.

Lebih jauh Perwira berpangkat satu melati itu menjelaskan, awal mula petaka bagi korban tersebut terjadi ketika korban pergi dari rumahnya pada, Sabtu (11/11/2023) siang untuk belajar kelompok bersama teman sekolahnya.

Sementara itu, orang tua korban pergi kondangan ketempat salah seorang kerabatnya yang masih berada di Kota Perawang.

“Ketika hari mulai senja, orang tua korban tak kunjung melihat anak perempuannya itu pulang kerumah,” beber Kompol Arry sapaan Kapolsek Tualang itu.

“Merekapun berusaha mencari keberadaan korban yang pergi dari rumah sejak siang pamit untuk belajar kelompok bersama teman sekolahnya, sambung KompolArry.

“Setelah sekian jam mencari keberada korban, akhirnya orangtua korban menemukan pelaku dan korban di salah satu rumah kontrakan yang berada di jalan Hang Jebat, Kota Perawang,” kata Kapolsek menambahkan.

Kepada orang tuanya, bunga menceritakan perlakuan tak senonoh yang dilakukan tersangka kepada dirinya. Tak terima atas hal tersebut, orang tua korban segera membawa anaknya Kepolsek Tualang guna membuat laporan resmi dan di lakukan visum oleh pihak medis yang didampingi petugas Kepolisian dari Polsek Tualang, terang Kapolsek.

Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana serius yang merugikan generasi muda. Tutup Kompol Arry.






Tulis Komentar