Kejaksaan Bengkalis Musnahkan Barang Bukti dari 585 Perkara
BENGKALIS, KILASRIAU.com - Kejaksaan Negeri Bengkalis memusnahkan barang bukti rampasan tindak pidana yang telah memiliki hukum tetap dari 585 perkara kurun waktu 2017-2018. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Bengkalis Jalan Pertanian, Rabu (10/10/2018).
Barang bukti terbanyak yang dimusnahkan adalah tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 1.253 gram, 815 paket. Kemudian pil ekstasi 2,09 gram, 944,5 butir, dan 162 pil HP5. Termasuk juga daun ganja kering 2.327 gram, 172 paket.
Kemudian, 6 pujuk senjata api, 18 butir peluru, senjata tajam (Sajam) sebanyak 11 unit, serta barang bukti tindak pidana perjudian seperti permainan ding dong dan ratusan unit handphone.
- PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
- Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Dua Saksi Kader IMM Resmi Diperiksa: Tim Advokasi Desak Penyidik Kembangkan Bukti CCTV DPRD Riau dan Tuntut Langkah Progresif
- Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan sejenisnya dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang bukti berupa Senpi, Sajam dan peluru dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan pengelasan api agar tidak bisa dipergunakan. Sedangkan handphone dan alat perjudian dirusak terlebih dahulu kemudian dibakar.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bengkalis, Heru Winoto SH MH dan pejabat di lingkungan Kejari Bengkalis.
Kepala Kejari Bengkalis, Heru Winoto, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah mempunyai hukum tetap. Dan 90 persen didominasi oleh pidana penyalahgunaan Narkoba.
"Alhamdulillah, seluruh perkara sudah inkrah, dari pada membebani kami untuk operasional dan risiko penyalahgunaan, maka harus segera dilakukan pemusnahan," ungkapnya.
Heru berharap dengan jajaran penegak hukum kepolisian, kejaksaan dan pengadilan terus saling sinergi untuk meningkatkan penegakan hukum di wilayah kabupaten Bengkalis.
"Dengan pemusnahan ini ke depan diharapkan tidak ada lagi perkara yang sama, khususnya Narkoba. Sangat dikhawatirkan, semakin hari bukan semakin turun, tetapi intensitasnya semakin tinggi," katanya.
Turut hadir menyaksikan serta melakukan pemusnahan, Staf Ahli Bupati, Haholongan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Dr Sutarno SH MH, mewakili Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkalis Heri Pratikno, perwakilan Polres Bengkalis, dan tokoh masyarakat.

Tulis Komentar