BENGKALIS, KILASRIAU.com - Kejaksaan Negeri Bengkalis memusnahkan barang bukti rampasan tindak pidana yang telah memiliki hukum tetap dari 585 perkara kurun waktu 2017-2018. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Bengkalis Jalan Pertanian, Rabu (10/10/2018).
Barang bukti terbanyak yang dimusnahkan adalah tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 1.253 gram, 815 paket. Kemudian pil ekstasi 2,09 gram, 944,5 butir, dan 162 pil HP5. Termasuk juga daun ganja kering 2.327 gram, 172 paket.
Kemudian, 6 pujuk senjata api, 18 butir peluru, senjata tajam (Sajam) sebanyak 11 unit, serta barang bukti tindak pidana perjudian seperti permainan ding dong dan ratusan unit handphone.
Barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan sejenisnya dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang bukti berupa Senpi, Sajam dan peluru dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan pengelasan api agar tidak bisa dipergunakan. Sedangkan handphone dan alat perjudian dirusak terlebih dahulu kemudian dibakar.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bengkalis, Heru Winoto SH MH dan pejabat di lingkungan Kejari Bengkalis.