KSKP Tembilahan Ungkap Tindak Pidana Curat, Kapolsek Turun Langsung Meringkus 4 Pelaku Pembobol Toko

KILASRIAU.com – Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Sabtu (26/6/21).

Unit Opsnal yang di pimpin langsung oleh Kapolsek KSKP Iptu Ridwan, SH, mengungkap sebanyak 4 orang pelaku, antara lain, J, AW (16), RS dan RK.

Sekira pukul 16.00 WIB, berbekal informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku tindak pidana curat, Unit Opsnal menggerebek dan menangkap pelaku berinisial J dan AW tanpa perlawanan di Jalan Baharudin Yusuf Parit 08 Tembilahan Hulu.

Berdasarkan hasil keterangan pelaku AW diperoleh informasi keberadaan rekannya, yaitu RS dan RK, sehingga tim opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan keduanya di Jalan Sungai Beringin Lr. stadiun dan Jalan Pantai Cermin, Tembilahan.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dipolsek KSKP Tembilahan untuk penyelidikan lebih lanjut beserta barang bukti, 1 bilah parang dan 1 buah topi,” ungkap Iptu Ridwan melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/6/21).

Lebih lanjut Iptu Ridwan menerangkan, sebelumnya para pelaku ini di duga terlibat pencurian toko barang harian di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau.

Aksi komplotan ini akhirnya diketahui oleh pelapor (pemilik toko) setelah membuka tokonya yang berada di Lr. Bengkel Pasar Rakyat tersebut, Jum’at (25/6/21) sekira pukul 06.30 Wib.

“Pelapor yang berangkat dari rumah terkejut saat sampai di tokonya. Saat membuka pintu dan menghidupkan lampu, pelapor yang mengecek barang dagangannya tidak menemukan rokok merk Sampoerna yang baru dibelinya kemarin,” ujar Iptu Ridwan.

Selanjutnya pelapor memanggil petugas jaga untuk mengecek ke toko dan mendapati bagian lantai 2 dinding toko telah dibobol sehingga pelapor kehilangan banyak stok rokok, antara lain, yaitu, 1 Dus Rokok Sampoerna Mild 16, 1 Bal Rokok Sampoerna Mild 12, 6 Slop Rokok Marlboro Merah, 2 Slop Rokok Djie Sam Soe 12 dan Uang Sejumlah Rp. 500 ribu.

“Selanjutnya korban langsung melaporkannya ke Kantor Polisi Sektor Kawasan Pelabuhan Tembilahan untuk di proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa di rugikan lebih kurang sebesar Rp. 17 juta,” pungkas Kapolsek. (Rls)






Tulis Komentar