Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Melakukan Sosialterha APOA

KILASRIAU.com - Untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia maka Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan melakukan Sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan  Orang Asing (APOA) di Ruang Rapat Tembakul Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Rabu (09/06/21).

Sosialiasi ini juga tetap mematuhi prorotokol kesehatan bagi peserta undangan dan peserta undangan lainnya hadir secara virtual melalui aplikasi zoom yang berasal dari 3 (tiga) kabupaten wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan.

Maksud tujuan dari APOA berbasis QR Code ini ialah untuk memudahkan atau petugas stakeholder lainya dalam melakukan pelaporan orang asing, kemudian tersedianya data pergerakan orang asing di wilayah Indonesia, serta data orang asing di wilayah indonesia sesuai dengan izin masuk, visa, izin tinggal, dan pergerakannya.

Dan ini sesuai dengan dasar hukum Imigrasi  UU No. 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian, PP No. 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011, Permenkumham No. 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan keimigrasian, Permenkumham No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Kepmenkumham No. M.HH-01.GR.03.01 Tentang TPI Tertentu Sebagai Tempat Masuk Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dan SE Dirjenim No. IMI-O661.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Visa dan lzin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

"APOA ini merupakan aplikasi yang digunakan untuk melaporkan ke beradaan orang asing yang berada di wilayah indonesia pada saat mereka menginap di tempat penginapan atau bekerja di suatu perusahaan, juga digunakan oleh individu untuk melaporkan keberadaan orang asing serta dapat pula dimanfaatkan petugas imigrasi pada saat melakukan pengawasan terhadap orang asing," terang Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Yulizar

Selain itu Yulizar mengukapkan wilayah pengawasan Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan ini ada tiga yaitu Inhil, Inhu, dan Kuwantan Singingi. Apa lagi mengingat Sumatra ini salah satu jalur masuknya orang asing elegal.

"Sesuai dengan program nasional dari pemerintah kita dari Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan tentunya akan terus berusaha untuk terus melakukan inovasi agar semakin baik. Mengingat orang asing ini masuk ke wilayah kita sering kali masuknya sembunyi sembunyi dengan membawa narkoba, upaya penyebaran ajaran sesat, penipuan dan lain-lain," ucapnya.

Terakhir Yulizar menjelaskan kewajiban dan sanksi pelaporan orang asing ini tertara dalam UU no. 6 tahun2011 tetang keimigrasan. Kewajiban ini tertera di pasal 72
1. Pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan

2. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing
yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.

kemudian sanksinya ada dalam Pasal 117
Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

"Maka dari itu, dengan penggunaan APOA ini diharapkan seluruh pemilik tempat penginapan/hotel dan perusahaan pengguna TKA serta masyarakat ikut serta secara aktif dan bersinergi dalam pengawasan Orang Asing demi menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia," tutupnya. (Sr)






Tulis Komentar