Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Melakukan Sosialterha APOA

Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Melakukan Sosialterha APOA

KILASRIAU.com - Untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia maka Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan melakukan Sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan  Orang Asing (APOA) di Ruang Rapat Tembakul Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Rabu (09/06/21).

Sosialiasi ini juga tetap mematuhi prorotokol kesehatan bagi peserta undangan dan peserta undangan lainnya hadir secara virtual melalui aplikasi zoom yang berasal dari 3 (tiga) kabupaten wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan.

Maksud tujuan dari APOA berbasis QR Code ini ialah untuk memudahkan atau petugas stakeholder lainya dalam melakukan pelaporan orang asing, kemudian tersedianya data pergerakan orang asing di wilayah Indonesia, serta data orang asing di wilayah indonesia sesuai dengan izin masuk, visa, izin tinggal, dan pergerakannya.

Dan ini sesuai dengan dasar hukum Imigrasi  UU No. 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian, PP No. 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011, Permenkumham No. 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan keimigrasian, Permenkumham No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Kepmenkumham No. M.HH-01.GR.03.01 Tentang TPI Tertentu Sebagai Tempat Masuk Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dan SE Dirjenim No. IMI-O661.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Visa dan lzin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

"APOA ini merupakan aplikasi yang digunakan untuk melaporkan ke beradaan orang asing yang berada di wilayah indonesia pada saat mereka menginap di tempat penginapan atau bekerja di suatu perusahaan, juga digunakan oleh individu untuk melaporkan keberadaan orang asing serta dapat pula dimanfaatkan petugas imigrasi pada saat melakukan pengawasan terhadap orang asing," terang Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Yulizar