Penelusuran Kasus Terkait Proyek Tiga Pilar

Usai Periksa Sukarmis dan Andi Putra, Senin Depan Jaksa akan Hadirkan Muslim Sebagai Saksi

TELUK KUANTAN, KILASRIAU.COM
Eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H. Sukarmis dan Eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sekaligus Bupati terpilih Andi Putra, S.H.,M.H telah memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing Kamis (20/05/2021). Keduanya telah memberikan keterangan kepada jaksa terkait pembangunan pasar modern.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman, S.H.,M.H kepada KilasRiau.com pada Kamis (20/05/2021) malam, menjelaskan pihaknya setidaknya telah mencecar 30 pertanyaan kepada Sukarmis seputar kasus pembangunan pasar modern di Taluk Kuantan.

Dikatakan Hadiman, Sukarmis datang ke kantor Kejaksaan dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Lalu istirahat salat zuhur dan kembali diperiksa pada pukul 13.00 WIB dan selesai pada pukul 15.00 WIB.

Sedangkan Andi Putra datang memenuhi pemanggilan jaksa dan pemeriksaan terhadap dirinya pada pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pada pukul 11.30 WIB.
Andi Putra dicecar dengan 18 pertanyaan terkait kasus pembangunan pasar modern Teluk Kuantan. 

Namun, Andi Putra untuk kasus pembagunan pasar modern tahun 2014 ini, mengaku bukan sebagai ketua Banggar, tetapi beliau mengakui bahwa beliau sebagai ketua banggar dalam pembangunan ruang pertemuan hotel Kuansing.

Dari keterangan Andi putra, Ia mengatakan yang menjadi ketua banggar pembangunan pasar modern Teluk Kuantan adalah Muslim.

Untuk hal itu, Hadiman mengatakan bahwa, pihaknya Senin depan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muslim sebagai saksi dalam penelusuran kasus pasar modern ini. Dan pihaknya sangat berharap, Muslim dalam keterangannya nanti bisa membuka tabir kasus proyek 3 pilar ini. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hadiman, S.H.,M.H, kepada KilasRiau.com mengatakan, juga akan mendatangkan kembali mantan Wakil Bupati Zulkifli untuk pemeriksaan tambahan setelah muslim diperiksa. Guna untuk penambahan data-data yang dibutuhkan dalam pengembangan kasus pasar modern ini.

''Mudah-mudahan Muslim bisa memberikan data, fakta dan misteri kasus pembangunan 3 pilar khususnya pasar Modern ini. Kita juga akan memanggil kembali Zulkifli untuk memperkuat data,'' ujar Hadiman sang Kajari Terbaik ke 3 Se Indonesia dan Terbaik pertama se Provinsi Riau dalam kasus Tindak Pidana Korupsi.

Proyek tiga pilar seperti Pasar Tradisional Berbasis Moderen, Gedung UNIKS dan Hotel Kuansing, diketahui pembangunannya dilakukan pada 2014 yang lalu. Yang mana, nama-nama yang diperiksa jaksa seperti Sukarmis selaku Bupati dan Zulkifli Selaku Wakil Bupatinya saat itu, sementara Indra Agus selaku Kepala Bappeda. Sedangkan Bupati terpilih saat ini Andi Putra, pada tahun2014 yang lalu itu duduk sebagai Ketua DPRD Kuansing. Sementara untuk anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai RP 44 Milyar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara.

Sedangkan untuk UNIKS Rp 51 Milyar dan Hotel Kuansing  Rp 41 Milyar. Namun, pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai dan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp 5 Milyar untuk Pasar, Rp 8 Milyar untuk Hotel Kuansing dan Rp 23 Milyar untuk UNIKS. Akan tetapi hingga kini tahun 2021 pembangunan tiga proyek itu belum juga kunjung selesai.**






Tulis Komentar