Terkait Kasus Tiga Pilar
Kejari Kuansing Layangkan Surat Pemanggilan Terhadap Eks Bupati Dan Eks Ketua DPRD Kuantan Singingi
Teluk Kuantan, KilasRiau.com -
Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) layangkan surat pemanggilan terhadap mantan Bupati Kuansing, H. Sukarmis dan mantan Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra, SH.,MH pada hari ini, Senin, tanggal 17 Mei 2021, dan akan diperiksa pada Kamis 20 Mei 2021 mendatang, sebagai saksi kegiatan Pembangunan Pasar Tradisional Berbasis Modern Kuantan Singingi, Riau.

Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi, Hadiman, SH.,MH saat dihubungi Kilasriau.com via whatsapp pribadinya, Senin (17/05/2021) siang.
- Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Sudin oleh KPK, SYL Ditahan Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
- 4 Tersangka Sudah Ditetapkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 M di KPU Bengkalis
- Bendahara RSUD Bangkinang Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi
- Polisi Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Pembangunan Turap
- Terkait Penyidikan Kasus Lucas Enembe, KPK Tunggu Hasil Pemeriksaan IDI
"Ya. Hari ini, Senin (17/05/2021) kita layangkan surat pemanggilannya, untuk diperiksa pada Kamis, tanggal 20 Mei 2021, guna sebagai saksi dalam kegiatan pembangunan proyek 3 pilar, dalam hal ini Pasar Tradisional Berbasis Modern Kuantan Singingi," kata Hadiman sang Kajari Terbaik 3 se-Indonesia dan Terbaik Pertama se-Provinsi Riau ini.

Pemanggilan terhadap mantan orang nomor 1 di Kabupaten Kuantan Singingi dan di parlemen Kuansing itu, untuk dimintai keterangan atas pembangunan proyek Pasar Tradisional Berbasis Modern Kuantan Singingi yang juga merupakan salah satu proyek 3 pilar Kabupaten Kuantan Singingi.
"Atas pemanggilan tersebut, keduanya dipanggil oleh Penyelidik Kejari Kuansing guna dimintai keterangan, dan kemana saja aliran dana yang digunakan itu mengalir," ungkap sang Kajari membeberkan.

Sebelumnya, Jaksa Penyelidik Kejari Kuansing juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan pejabat dan mantan pejabat Kuansing, imbuh sang Kajari.
"Diharapkan untuk kedua saksi tersebut agar bisa memenuhi pemanggilan Penyelidik Kejari Kuansing nantinya, sebagai sikap kooperatif dari mereka," ucap Hadiman mengakhiri.**


Tulis Komentar