Terkait Kasus Tiga Pilar

Kejari Kuansing Layangkan Surat Pemanggilan Terhadap Eks Bupati Dan Eks Ketua DPRD Kuantan Singingi

Kejari Kuansing Layangkan Surat Pemanggilan Terhadap Eks Bupati Dan Eks Ketua DPRD Kuantan Singingi

Teluk Kuantan, KilasRiau.com
Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) layangkan surat pemanggilan terhadap mantan Bupati Kuansing, H. Sukarmis dan mantan Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra, SH.,MH pada hari ini, Senin, tanggal 17 Mei 2021, dan akan diperiksa pada Kamis 20 Mei 2021 mendatang, sebagai saksi kegiatan Pembangunan Pasar Tradisional Berbasis Modern Kuantan Singingi, Riau.

Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi, Hadiman, SH.,MH saat dihubungi Kilasriau.com via whatsapp pribadinya, Senin (17/05/2021) siang.

"Ya. Hari ini, Senin (17/05/2021) kita layangkan surat pemanggilannya, untuk diperiksa pada Kamis, tanggal 20 Mei 2021, guna sebagai saksi dalam kegiatan pembangunan proyek 3 pilar, dalam hal ini Pasar Tradisional Berbasis Modern Kuantan Singingi," kata Hadiman sang Kajari Terbaik 3 se-Indonesia dan Terbaik Pertama se-Provinsi Riau ini.