Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Kejari Kuansing Lakukan Penahanan Terhadap Kepala BPKAD

KILASRIAU.com - Pasca pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Kamis (25/03/2021) pagi, jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) Riau melakukan penahanan terhadap tersangka H alias K sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif 2019 di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing.

Tersangka H alias K merupakan Kepala BPKAD Kuantan Singingi, berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik Kejari Kuansing, kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan bukti-bukti yang ada sebesar Rp.548.283.819,-.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Roni Saputra, S.H didampingi Kasi Intel, Rinaldy Adriansyah, S.H.,M.H., Kasi Barang Bukti, Mona S.H Simanjuntak, S.H serta Kasi dan Jaksa Penyidik Kejari Kuansing lainnya pada Pres Rilis, Kamis (25/03/2021) di kantor Kejari Kuansing.

"Terhadap tersangka H alias K dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selama 20 hari, terhitung sejak tanggal hari ini, 25 Maret 2021.
Dan tersangka dititipkan di tahanan Polres Kuantan Singingi," terang Roni Saputra, S.H.

Penahanan terhadap tersangka H alias K, melainkan untuk memudahkan pemeriksaan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti, serta juga karena tersangka H alias K beberapa kali mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik Kejari Kuansing.

"Untuk tersangka H alias K disangkakan dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 Thn 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan Pidana korupsi dengan ancaman pasal 2 maksimal penjara seumur hidup dan pidana paling singkat 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak 1 milyar, ancaman pada pasal 3 paling singkat 1 tahun paling lama 29 tahun dan denda Rp50 juta," tutur Roni Saputra, S.H.

Di sisi lain dalam kesempatan yang sama, Bangun Sinaga, S.H.,M.H didampingi Kuasa Hukum lainnya, yakni Rizki Junianda Putra, S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum H alias K saat dikonfirmasi Kilasriau.com dan awak media lainnya mengatakan, bahwa banyak dugaan-dugaan dan sangkaan-sangkaan yang dialami oleh kliennya. Itupun nantinya akan ditindak lanjuti sebagaimana langkah-langkah yang sudah dilakukan salah satunya yaitu, sudah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

"Karena tadi sebelum berangkat ke Kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, klien saya menitipkan surat kepada saya selaku Kuasa Hukumnya, adapun surat tersebut ditujukan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Menkopolhukam dan Jaksa Agung Republik Indonesia agar mendapatkan perhatian khusus perihal permohonan perlindungan hukum atas adanya sangkaan terhadap klien kami, dan klien kami memberikan surat terbuka yang dititipkan kepada kami selaku Kuasa Hukum dan akan disampaikan besok kepada kawan-kawan media, dimana agar masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi mengetahui secara jelas apa yang dialami oleh klien kami" Ujar bangun Sinaga, S.H., M.H. membeberkan.

"Tadi sebelum kita berangkat ke Kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, sudah mengirimkan surat perihal perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung dan jajarannya, terkait perihal tersebut," tutur Bangun Sinaga, S.H., M.H. membeberkan.

"Perlu juga kami sampaikan disini, bahwa di dalam hasil pemeriksaan BPK tidak terdapat temuan terkait dengan anggaran 2019, dan disini juga ada beberapa Instansi tapi semuanya itu kemana?," tutur Bangun Sinaga, S.H., M.H. seraya memegang buku hasil audit BPK ditangannya.

Smentara itu, Rizki Junianda Putra, S.H., M.H. yang juga merupakan Kuasa Hukum H alias K menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan beberapa langkah hukum terkait persoalan kliennya.

Langkah pertama adalah, pengajuan penangguhan penahanan.
Hal tersebut dilakukan karena orang tua dari tersangka H alias K saat ini sedang terbaring lemas di Rumah Sakit PMC Pekanbaru.
"Saat ini orang tua beliau terbaring lemas di Rumah Sakit PMC Pekanbaru," ujar Rizki

Surat penangguhan penahanan tersebut, lanjut Rizki, akan diajukan besok, Jum'at (26/03/2021), dan pihak yang menjamin penangguhan penahanan itu adalah keluarganya, dalam hal ini Istri H alias K.

Kendatipun dijamin keluarga, pihaknya juga akan meminta dukungan Bupati Kuantan Singingi. Karena H alias K ini merupakan pejabat aktif di Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kuantan Singingi.

"Beliau kan pejabat yang bertugas terhadap penyelesaian administrasi keuangan di Pemkab Kuansing.
Klien kami merupakan pejabat yang masih aktif sebagai kepala BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi yang tentunya masih harus melaksanakan tugas kantor.
Jangan sampai persoalan ini justru menghambat jalannya pemerintahan," ujar Rizki Junianda Putra, S.H., M.H. menerangkan.***(ald)






Tulis Komentar