Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Kejari Kuansing Lakukan Penahanan Terhadap Kepala BPKAD

Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Kejari Kuansing Lakukan Penahanan Terhadap Kepala BPKAD

KILASRIAU.com - Pasca pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Kamis (25/03/2021) pagi, jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) Riau melakukan penahanan terhadap tersangka H alias K sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif 2019 di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing.

Tersangka H alias K merupakan Kepala BPKAD Kuantan Singingi, berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik Kejari Kuansing, kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan bukti-bukti yang ada sebesar Rp.548.283.819,-.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Roni Saputra, S.H didampingi Kasi Intel, Rinaldy Adriansyah, S.H.,M.H., Kasi Barang Bukti, Mona S.H Simanjuntak, S.H serta Kasi dan Jaksa Penyidik Kejari Kuansing lainnya pada Pres Rilis, Kamis (25/03/2021) di kantor Kejari Kuansing.

"Terhadap tersangka H alias K dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selama 20 hari, terhitung sejak tanggal hari ini, 25 Maret 2021.
Dan tersangka dititipkan di tahanan Polres Kuantan Singingi," terang Roni Saputra, S.H.