Diakhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi, DPRD Kuantan Singingi Gelar Rapat Paripurna
KILASRIAU.com - Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Dr. Adam, SH., MH. pimpin rapat paripurna dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi masa jabatan 2016-2021, Senin (08/03/2021).
Dalam rapat tersebut, Dr. Adam, SH., MH. mengatakan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi tahun 2016-2021 akan berakhir pada tanggal 1 Juni 2021 mendatang.
“Maka pada hari ini diumumkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi masa jabatan tahun 2016-2021, H Mursini dan H Halim diusulkan pemberhentiannya sejak tanggal 1 Juni 2021 mendatang,” terangnya.
- Puluhan Santriwati Jadi Korban, PKB : Skandal Seksual di Pati Pelanggaran HAM Berat
- Wakil Bupati Inhil Tegaskan Sinergi pada Paripurna ke-7 DPRD Tahun Sidang 2026
- Edy Indra Kesuma Tampung Aspirasi Warga Soal BPJS, Lahan, dan Infrastruktur
- Sahidin: Komidmen Nyata Lindungi Rakyat dari Alat Kesehatan Ilegal
- DPRD Inhil Dorong Ranperda BTQ untuk Perkuat Pendidikan Karakter Generasi Muda
Dr. Adam, SH., MH. mengatakan, dengan mendasari pada ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 maka Pimpinan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi akan segera mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi masa jabatan 2016-2021.
“Usulan ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Riau sebagai wakil pemerintah pusat, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian dan sekaligus dengan usulan penetapan pensiun Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya.***(AG)

Tulis Komentar