Diakhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi, DPRD Kuantan Singingi Gelar Rapat Paripurna
KILASRIAU.com - Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Dr. Adam, SH., MH. pimpin rapat paripurna dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi masa jabatan 2016-2021, Senin (08/03/2021).
Dalam rapat tersebut, Dr. Adam, SH., MH. mengatakan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi tahun 2016-2021 akan berakhir pada tanggal 1 Juni 2021 mendatang.
“Maka pada hari ini diumumkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi masa jabatan tahun 2016-2021, H Mursini dan H Halim diusulkan pemberhentiannya sejak tanggal 1 Juni 2021 mendatang,” terangnya.
- WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Mafirion PKB: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
- Indonesia Menuju Pucuk Kepemimpinan Dewan HAM PBB, DPR Ingatkan Reformasi HAM Nasional
- Ketua FJTI Nilai BK Tidak Profesional dan Transparan, Oknum Dewan Hanya Disanksi Administratif Tanpa Permohonan Maaf Media
- Wabup Inhil Yuliantini Hadiri Rapat Paripurna ke-35 DPRD Bahas Rancangan Perda APBD 2026
- FJTI Inhil Desak BK Segera Umumkan Hasil Putusan Dugaan Pelanggaran Etika oleh Oknum Anggota DPRD
Dr. Adam, SH., MH. mengatakan, dengan mendasari pada ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 maka Pimpinan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi akan segera mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi masa jabatan 2016-2021.
“Usulan ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Riau sebagai wakil pemerintah pusat, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian dan sekaligus dengan usulan penetapan pensiun Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya.***(AG)


Tulis Komentar