Diakhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi, DPRD Kuantan Singingi Gelar Rapat Paripurna
KILASRIAU.com - Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Dr. Adam, SH., MH. pimpin rapat paripurna dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi masa jabatan 2016-2021, Senin (08/03/2021).
Dalam rapat tersebut, Dr. Adam, SH., MH. mengatakan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi tahun 2016-2021 akan berakhir pada tanggal 1 Juni 2021 mendatang.
“Maka pada hari ini diumumkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi masa jabatan tahun 2016-2021, H Mursini dan H Halim diusulkan pemberhentiannya sejak tanggal 1 Juni 2021 mendatang,” terangnya.
- Kembali Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Inhil Terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023
- DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2024
- Wan Ricci Saputra Anggota DPRD Natuna Ikut Serta Kunker ke Pekanbaru
- Peringatan Hut RI ke 78, Turut Dihadiri Wakil DPRD Inhil Edi Gunawan
- Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar Pimpin Sidang PAW Junaidi dan Andes Putra
Dr. Adam, SH., MH. mengatakan, dengan mendasari pada ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 maka Pimpinan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi akan segera mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi masa jabatan 2016-2021.
“Usulan ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Riau sebagai wakil pemerintah pusat, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian dan sekaligus dengan usulan penetapan pensiun Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya.***(AG)
Tulis Komentar