Diakhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi, DPRD Kuantan Singingi Gelar Rapat Paripurna

Diakhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi, DPRD Kuantan Singingi Gelar Rapat Paripurna

KILASRIAU.com - Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Dr. Adam, SH., MH. pimpin rapat paripurna dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi masa jabatan 2016-2021, Senin (08/03/2021).

Dalam rapat tersebut, Dr. Adam, SH., MH. mengatakan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi tahun 2016-2021 akan berakhir pada tanggal 1 Juni 2021 mendatang.

“Maka pada hari ini diumumkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi masa jabatan tahun 2016-2021, H Mursini dan H Halim diusulkan pemberhentiannya sejak tanggal 1 Juni 2021 mendatang,” terangnya.

Dr. Adam, SH., MH. mengatakan, dengan mendasari pada ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 maka Pimpinan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi akan segera mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi masa jabatan 2016-2021.

“Usulan ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Riau sebagai wakil pemerintah pusat, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian dan sekaligus dengan usulan penetapan pensiun Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya.***(AG)