Abaikan Surat Edaran Disdikpora, SDN 013 Pintu Gobang Pungut Rp300 Ribu per Siswa untuk Acara Perpisahan

KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) – Kebijakan tegas yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tampaknya belum sepenuhnya berjalan di lapangan. Di tengah terbitnya surat edaran resmi yang melarang pungutan dan mewajibkan kegiatan pelepasan peserta didik dilaksanakan sederhana di lingkungan sekolah, justru muncul dugaan praktik yang bertolak belakang di SD Negeri 013 Pintu Gobang. Sabtu (9/5/2026).

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, sebanyak 24 siswa kelas VI yang akan menamatkan pendidikan di sekolah tersebut diduga dibebankan biaya sebesar Rp300 ribu per wali murid untuk kegiatan perpisahan. Jika dikalkulasikan, total dana yang berpotensi terkumpul mencapai Rp7,2 juta.

Kebijakan itu sontak menuai keluhan dari sejumlah orang tua siswa. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, nominal tersebut dinilai cukup memberatkan, terlebih kegiatan pelepasan sebenarnya telah diatur secara tegas melalui surat edaran pemerintah daerah.

“Sebagian dari kami tidak ada biaya untuk itu,” ungkap salah seorang wali murid kepada media ini, meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (8/5/2026).

Keluhan senada juga datang dari wali murid lainnya. Menurutnya, tidak ada yang menolak adanya momen perpisahan bagi anak-anak yang telah menyelesaikan pendidikan dasar. Namun, kegiatan itu seharusnya dilaksanakan secara sederhana, tanpa membebani para orang tua.

“Tidak apa-apa mengadakan acara perpisahan, tapi harusnya dilaksanakan secara sederhana saja. Boleh kita menyewa keyboard atau sekadar membuat acara sederhana, tapi jangan memberatkan para wali siswa,” tuturnya.

Persoalan ini menjadi sorotan karena diduga bertentangan langsung dengan surat edaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tertanggal 15 April 2026, tentang Larangan Pelaksanaan Pelepasan atau Perpisahan Peserta Didik di Luar Lingkungan Satuan Pendidikan.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa satuan pendidikan yang melaksanakan kegiatan perpisahan wajib digelar secara sederhana di lingkungan sekolah dan tidak diperkenankan memungut sumbangan dari orang tua siswa dalam bentuk apa pun. Bahkan, sekolah juga dilarang menggelar kegiatan yang berpotensi membebani wali murid secara finansial.

Munculnya dugaan pungutan di SDN 013 Pintu Gobang pun memantik tanda tanya besar. Apakah pihak sekolah tidak mengetahui isi surat edaran tersebut, atau justru sengaja mengabaikannya?

Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya soal nominal Rp300 ribu yang dipersoalkan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap kebijakan publik, integritas lembaga pendidikan, dan keberpihakan terhadap kondisi ekonomi masyarakat kecil.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri 013 Pintu Gobang maupun Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut.

Media ini akan terus menelusuri, siapa yang sebenarnya mengambil keputusan, atas dasar apa pungutan itu dilakukan, dan ke mana arah penggunaan dana tersebut.*(ald)






Tulis Komentar