Surat Edaran Disdikpora Diabaikan, SDN 013 Pintu Gobang Bebankan Rp300 Ribu per Siswa untuk Acara Perpisahan
KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) – Kebijakan tegas yang telah dikeluarkan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi terkait larangan pungutan dalam kegiatan pelepasan atau perpisahan peserta didik tampaknya belum sepenuhnya berjalan di lapangan. Di tengah surat edaran yang mewajibkan kegiatan dilaksanakan sederhana di lingkungan sekolah tanpa membebani orang tua, justru muncul dugaan praktik berbeda di SD Negeri 013 Pintu Gobang. Sabtu (9/5/2026).
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, sebanyak 24 siswa kelas VI yang akan menamatkan pendidikan di sekolah tersebut diduga dibebankan biaya sebesar Rp300 ribu per wali murid untuk pelaksanaan acara perpisahan. Jika dikalkulasikan, total dana yang berpotensi terkumpul mencapai Rp7,2 juta.
Kebijakan tersebut sontak menuai keluhan dari sejumlah orang tua siswa. Di tengah kondisi ekonomi yang tidak merata, nominal tersebut dinilai cukup memberatkan, terlebih pemerintah daerah sebelumnya telah mengeluarkan aturan yang secara tegas melarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun.
“Sebagian dari kami tidak ada biaya untuk itu,” ungkap salah seorang wali murid kepada media ini dengan meminta identitasnya dirahasiakan. Jumat (8/5/2026).
Keluhan senada juga datang dari wali murid lainnya. Menurutnya, tidak ada yang menolak adanya momen perpisahan bagi anak-anak yang telah menyelesaikan pendidikan dasar, namun kegiatan itu seharusnya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berubah menjadi beban baru bagi orang tua.
“Tidak apa-apa mengadakan acara perpisahan, tapi harusnya dilaksanakan secara sederhana saja. Boleh kita menyewa keyboard atau sekadar membuat acara sederhana, tapi jangan memberatkan para wali siswa,” ujarnya.
Sorotan terhadap kegiatan tersebut menguat karena pada 15 April 2026, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi telah menerbitkan surat edaran tentang Larangan Pelaksanaan Pelepasan atau Perpisahan Peserta Didik di Luar Lingkungan Satuan Pendidikan. Dalam surat itu ditegaskan bahwa satuan pendidikan yang melaksanakan kegiatan perpisahan wajib digelar secara sederhana di lingkungan sekolah masing-masing dan tidak diperkenankan memungut sumbangan dari orang tua siswa dalam bentuk apa pun.
Bahkan dalam poin lain, kegiatan perpisahan diarahkan menjadi ajang edukasi yang menanamkan nilai kebersamaan, kedisiplinan, serta kecintaan terhadap lingkungan sekolah, bukan justru memunculkan beban finansial bagi wali murid.
Munculnya dugaan pungutan di SDN 013 Pintu Gobang pun memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apakah pihak sekolah tidak mengetahui isi surat edaran tersebut, atau justru ada kebijakan lain yang berjalan di luar semangat aturan yang telah diterbitkan pemerintah daerah? Siapa yang mengambil keputusan, apakah berasal dari panitia, komite sekolah, atau melibatkan unsur internal sekolah?
Jika dugaan ini benar, maka yang dipersoalkan bukan semata nominal Rp300 ribu, melainkan juga menyangkut kepatuhan terhadap kebijakan publik, integritas lembaga pendidikan, serta keberpihakan terhadap kondisi ekonomi masyarakat kecil.
Pihak sekolah maupun dinas terkait telah dihubungi media ini dalam rangka konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Media ini masih terus menelusuri mekanisme penetapan biaya, dasar pengambilan keputusan, alur penggunaan dana, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.*(ald)

Tulis Komentar