Polsek Tembilahan Amankan Karyawan Honorer Ini, Berikut Penjelasanya
KILASRIAU.com - Kembali Polres Inhil mengungkap kasus tindak perjudian jenis togel, kali ini Polsek Tembilahan menangkap pelaku inisial FA (43) di Jalan Sungai beringin Kelurahan Sungai beringin, pada Minggu 24 Januari 2021 sore.
FA merupakan karyawan honorer, dikenai pasal 303 KUHPidana. Ia tidak berkutik saat anggota kepolisian dari Polsek Tembilahan mengamankannya beserta barang bukti lembar kertas bertuliskan nomor togel.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui kasubbag Humas AKP Warno mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sebagai penjual nomor togel atau siejie melalui pesan SMS maupun manual dengan menggunakan tulisan nomor pada kertas yang dibawa oleh pembeli.
- BRI Branch Office Tembilahan Ajak Masyarakat Nabung Emas Melalui BRImo
- Panen Jagung Tinggal Sepekan, Polsek Sabak Auh Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Optimal
- Sinergi Polri dan Petani Berbuah Hasil, Panen Raya Jagung Digelar di Sabak Auh
- Aneka Ragam Karya UMKM Inhil Hiasi Stan Bazar MTQ ke 44 Prov. Riau
- Polsek Sabak Auh Pantau Kesiapan Panen Jagung Program Asta Cita, Usia Tanaman Capai 97 Hari
"Berkat informasi dari masyarakat sekitar jalan Sungai Beringin tentang kasus perjudian togel ini, pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di kelurahan Sungai Beringin," ujarnya
Saat Ps. Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Bripka Ahmaluddin bersama anggota menggeledah pelaku dengan disaksikan RT dan warga sekitar ditemukan 3 lembar kertas yang bertuliskan nomor togel.
"Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Warno.
Selain barang bukti kertas togel, juga diamankan 1 unit handphone, sejumlah uang dan alat tulis nomor togel.(Rls)

Tulis Komentar