Polsek Kempas Tangkap 2 Pemuda Diduga Pelaku Narkotika

KILASRIAU.com - Unit Reskrim Polsek Kempas berhasil meringkus 2 orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba di Kilo meter 6 Desa Pulai Kecematan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (20/1/21).

Kapolres Inhil AKBP Dian Setiawan mengatakan, pengungkapan ini bermula ketika Kanit Reskrim Ipda Adrianto SH dan Kanit Intel Ipda Handoko mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang peredaran narkotika jenis Shabu di seputaran jalan Km 6 Desa Pulai Indah.

"Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda melapor ke Kapolsek Kempas AKP Handoko Sujaryanto .,SH.MH. Keesokan harinya setelah mendapatkan informasi A1 sekira pukul 11:00 wib di Jalan Km 6 Desa Pulai Indah, ada transaksi narkotika jenis shabu melalui masyarakat, kemudian di lakukan penangkapan  terhadap seorang laki – laki yang setelah diamankan diketahui bernama saudara RAB," kata Kapolres Inhil.

Selanjutnya, AKBP Dian menerangkan, Setelah dilakukan penggeledahan badan RAB, ditemukan 2 pelastik Putih bening paket kecil Narkotika Jenis Shabu, Handphone merk Samsung lipat warna Putih  dan kotak Rokok warna biru Merk Magnum.

"Saat diinterogasi RAB mengaku bahwa barang bukti tersebut diperoleh dengan cari membeli  dari SL," terangnya.

Kemudian lanjut Kapolres, dilakukan pengembangan ke rumah SL. di Desa Mumpa Kecamatan, Tempuling Kabupaten, Inhil, dan di hari yang sama sekira pukul 12.30 WIB siang.

"Dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap SL., hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket kecil Narkotika jenis shabu, handphone android vivo berwarna Hitam, dan Uang Tunai senilai Rp. 1.680.000," ungkapnya.

Terakhir AKBP Dian menegaskan bahwa Tersangka dan barang bukti sudah di amankan ke Mapolsek Kempas Guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Rls)






Tulis Komentar