Ternyata Bupati dan Wabup Inhil Tak Masuk Daftar Divaksin Covid-19, Ini Sebabnya
KILASRIAU.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) akan mendata 10 orang Pimpinan Daerah untuk ikut pencanagan vaksinasi Covid-19 pertama.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Inhil dr. Afrizal Darmawan, Sabtu (09/01/2020)
Dikatakannya juga, tidak hanya dari unsur Pimpinan Daerah, tetapi ada juga perwakilan organisasi profesi seperti organisasi Ikatan Doketer Indonesia (IDI) dan lain-lain.
- Kabar Duka dari Garis Depan: Anggota TRC BPBD Inhil Jamari Terkena Serangan Jantung, Mohon Doa Seluruh Warga Inhil
- Cek Kesehatan Personel Pos Pelayanan Pelabuhan, Pastikan Kesiapan Ops Ketupat 2026
- Polsek Tempuling Sediakan Cek Kesehatan Gratis di Pos Pelayanan Lebaran 2026 untuk Pemudik
- Dinkes Inhil Bantah Uang Terima Kasih Rp1,2 Juta di Puskesmas Iliran
- Pengangkutan Limbah Medis RSUD Raja Musa Rampung, dr Ronny Lesmana: Ini Bagian dari Tanggung Jawab Rumah Sakit Untuk Melindungi Masyarakat
"Nanti sebelum di lakukan vaksinasi kita chek dulu kesehatan dan labornya apakah mereka layak untuk divaksinasi, kalau layak barulah kita lakukan," ungkapnya.
Sedangkan untuk Bupati dan Wakil Bupati Inhil, Kadiskes Inhil menuturkan tidak bisa dilakukan vaksinasi karena sudah lewat umur 59 Tahun dan untuk wabup ada factor komorbid.
"Karena Bupati dan Wabup sudah melebihi umur 59 Tahun, untuk dari pimpinan daerah kemungkinan di wakili oleh sekda, kalau sekda tidak bisa mungkin di wakili Asisten atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kadinkes," ulasnya.
Terkait waktu pelaksanaannya, dr. Afrizal Darmawan menyebutkan, pencanangan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan tanggal 14 Januari 2021 serempak se-Indonesia.
"Infonya di pusat dulu tanggal 13 oleh Bapak Presiden, di daerah baru tanggal 14 dan pelaksanaan vaksinasi nakes tanggal 15 Januari 2021," pungkasnya. (*)

Tulis Komentar