Penyambutan Malam Tahun Baru 2021, Kapolres Inhil Tegaskan Tidak Ada Pesta Kembang Api
KILASRIAU.com - Menjelang penyebutan malam tahun baru 2021 Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dian Setiawan secara tegas melarang ada pesta kembang api.
Hal ini diungkapkan secara langsung Kapolres Inhil saat di konfirmasi melalui selulernya Jum'at (25/12).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan bahwa pelarangan itu sudah di atur Polri pada maklumat Kapolri no 4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur natal dan tahun baru.
- Hutama Karya Ungkap Cara Jitu Hindari Kecelakaan di Jalan Tol Permai
- Kanwil DJBC Aceh Laksanakan Monitoring dan Evaluasi K3S pada PT Pertamina EP Rantau Field
- Negosiasi Berlarut, PBH PERADI Pekanbaru Ultimatum Tempuh Jalur Hukum Jika Mediasi Disnaker Tak Beri Kepastian
- Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
- Wamenaker: Kepercayaan Publik Dibangun Melalui Pelayanan yang Cepat dan Transparan
"Mengacu pada Maklumat Kapolri no 4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 tertanggal 23 Desember 2020 sudah jelas, Polri melarang pesta kembang api," tulisnya.
Selanjutnya AKBP Dian menghimbau, kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Inhil untuk tidak menyelenggarakan acara yang mengundang keramaian dengan pertimbangan masih dalam suasana pandemi Covid-19.
"Kami akan terus fokus melakukan panganan covid-19, untuk menekan jumlah penyebaran nya. Secara nasional kita lebih fokus menangani penyebaran virus Covid -19 yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di masyarakat," ujarnya.
Terakhir kapolres menghimbau, kepada masyarakat tidak melaksanakan kegiatan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum, antara lain yaitu, pesta, perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api.
"Hal tersebut kami lakukan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021," imbuhnya.(*)

Tulis Komentar