Debu Truk di Teluk Kuantan dan Jejak Aset Negara: Siapa yang Sebenarnya Menikmati Alat Pemkab?
KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) – Di bawah terik matahari Riau, iring-iringan truk berat bergerak dari arah Simpang Pulau Kedundung menuju kawasan Simpang Tiga, Teluk Kuantan. Muatannya tanah. Di belakang roda-roda besar itu, debu beterbangan, menyelimuti badan jalan, rumah warga, kendaraan, hingga ruang udara yang dihirup masyarakat. Sabtu (3/10/2026).

Namun persoalan yang muncul tidak berhenti pada debu.
Di balik aktivitas penimbunan lahan di depan Hotel Hasanah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah kendaraan dan alat berat milik pemerintah daerah sedang menjalankan mandat pelayanan publik, atau digunakan untuk kepentingan yang bersifat privat?
Informasi lapangan yang diterima menyebutkan adanya kendaraan dinas milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi serta alat berat Backhoe Loader Case 570T milik pemerintah daerah yang terlihat dalam aktivitas penimbunan tersebut.
Lokasi penimbunan disebut merupakan lahan pribadi.
Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya bukan semata-mata mengenai tanah yang dipindahkan dari satu titik ke titik lain. Ada pertanyaan mengenai status kegiatan, dasar penugasan, penggunaan Barang Milik Daerah (BMD), biaya operasional, hingga kemungkinan adanya penerimaan daerah yang wajib dijawab secara terbuka.
Dan justru di titik inilah transparansi pemerintah diuji.
Aset Negara Bukan Fasilitas Privat
Kendaraan pemerintah dan alat berat milik daerah pada hakikatnya merupakan aset publik. Penggunaannya tidak berdiri di ruang bebas aturan. Ada dokumen, penugasan, pencatatan, pemeliharaan, biaya bahan bakar, operator, serta pertanggungjawaban administratif yang semestinya dapat ditelusuri.
Karena itu, pertanyaan publik sebenarnya sederhana.
Untuk kegiatan apa kendaraan PUPR dan Case 570T tersebut digunakan?
Apakah aktivitas penimbunan di depan Hotel Hasanah merupakan bagian dari pekerjaan pemerintah? Jika iya, apa nama kegiatannya? OPD mana yang bertanggung jawab? Apa dasar anggarannya? Siapa penerima manfaat kegiatan tersebut?
Jika bukan kegiatan pemerintah, apakah alat berat tersebut memang disewakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain melalui mekanisme resmi?
Jika jawabannya adalah sewa atau pemanfaatan BMD, publik berhak mengetahui dasar hukumnya, dokumen perjanjiannya, tarif yang dikenakan, serta bukti penerimaan daerah.
Sebab, dalam pengelolaan aset publik, persoalannya bukan sekadar “alat itu bekerja”, melainkan “atas perintah siapa, untuk kepentingan apa, berdasarkan dokumen apa, dan dengan biaya siapa.”
Nama Kepala BPKAD Disebut, Dokumen Harus Bicara
Sorotan publik juga mengarah kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing. Nama Kepala BPKAD, H. Jafrinaldi, AP., M.IP, disebut warga dalam kaitan dengan dugaan pemanfaatan atau penyewaan alat berat tersebut.
Namun, informasi itu masih berupa dugaan dan memerlukan konfirmasi serta pembuktian dokumen.
Karena itu, persoalan ini tidak semestinya diselesaikan melalui bantahan verbal semata.
Justru BPKAD dapat menjawabnya secara administratif.
Apakah Case 570T tersebut tercatat sebagai BMD? Siapa pengguna barangnya? Bagaimana mekanisme pemanfaatannya? Apakah terdapat surat perjanjian? Siapa operatornya? Berapa lama alat bekerja di lokasi? Berapa biaya operasionalnya? Dan apakah terdapat penerimaan daerah dari pemanfaatan tersebut?
Logbook alat, surat tugas, dokumen pemanfaatan, serta bukti penerimaan kas daerah akan jauh lebih menentukan daripada perang pernyataan.
Jika seluruh prosedur telah dijalankan, dokumen tersebut sekaligus menjadi instrumen klarifikasi yang paling kuat.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat dasar administratif yang jelas, maka pertanyaan mengenai kepatuhan pengelolaan BMD menjadi semakin relevan untuk diperiksa.
Case 570T dan Pertanyaan yang Tidak Boleh Hilang
Keberadaan Backhoe Loader Case 570T di lokasi penimbunan menjadi salah satu titik penting dalam persoalan ini.
Alat berat pemerintah bukan sekadar mesin pengeruk tanah. Ia merupakan aset yang dibeli, dirawat, dioperasikan, dan dibiayai dengan sumber daya pemerintah daerah.
Karena itu, setiap jam operasinya semestinya memiliki jejak administrasi.
Siapa operatornya?
Siapa yang memberikan perintah kerja?
Dari mana bahan bakarnya?
Apakah jam kerja tersebut tercatat dalam logbook?
Apakah kegiatan tersebut tercantum dalam surat tugas?
Apakah lokasi penimbunan merupakan bagian dari proyek pemerintah?
Dan apabila kegiatan tersebut bersifat nonpemerintah, apa dasar pemanfaatan aset daerahnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Ia merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas publik.
Ketika Keuntungan Privat Berpotensi Menghasilkan Beban Publik
Ada persoalan lain yang tidak kalah penting: debu.
Aktivitas pengangkutan tanah dari kawasan Simpang Pulau Kedundung menuju Simpang Tiga disebut menimbulkan debu yang mengganggu masyarakat sepanjang jalur.
Di sinilah persoalan privat bertemu dengan ruang publik.
Apabila aktivitas tersebut memang berkaitan dengan penimbunan lahan privat, masyarakat berhak mempertanyakan siapa yang menanggung dampak aktivitas tersebut.
Jalan umum digunakan sebagai jalur transportasi. Warga menerima debu. Rumah dan kendaraan terkena kotoran. Pengguna jalan menghadapi gangguan kenyamanan.
Maka muncul pertanyaan sederhana:
Jika manfaat ekonominya dinikmati pemilik lahan, siapa yang bertanggung jawab terhadap biaya sosial yang ditanggung masyarakat?
Mitigasi seperti penyiraman jalan, pengaturan lalu lintas kendaraan berat, pembersihan badan jalan, dan pengamanan muatan merupakan bagian yang patut diperiksa oleh instansi berwenang sesuai kewenangannya.
Inspektorat Harus Hadir Sebagai Sistem Peringatan Dini
Persoalan ini juga layak menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Kuansing.
Inspektorat tidak perlu menunggu sampai muncul laporan kerugian negara atau perkara pidana untuk melakukan pemeriksaan awal.
Indikasi penggunaan aset pemerintah di luar kegiatan yang tercatat merupakan alasan yang cukup untuk melakukan klarifikasi administratif.
Pemeriksaan dapat diarahkan pada beberapa hal:
Memeriksa logbook kendaraan PUPR dan alat berat Case 570T.
Memeriksa surat tugas dan dokumen kegiatan pada tanggal alat digunakan.
Memastikan status lahan dan status kegiatan penimbunan.
Mencocokkan penggunaan alat dengan dokumen perencanaan dan penganggaran.
Memeriksa apakah terdapat mekanisme pemanfaatan atau sewa BMD.
Menelusuri bukti pembayaran dan penerimaan apabila memang terdapat transaksi.
Memeriksa penggunaan BBM dan biaya operasional alat.
Dengan begitu, polemik tidak berkembang menjadi perang tudingan.
Dokumenlah yang diperiksa.
Junaidi: Jika Ada Pemanfaatan, Buka Kontrak dan Bukti Setor
Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, meminta aparat dan pemerintah daerah tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti sebagai isu lapangan.
Menurut Junaidi, apabila benar terdapat pemanfaatan aset pemerintah untuk kepentingan nonpemerintah, maka mekanisme pemanfaatannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Baik pemberi maupun penerima dalam praktik penyalahgunaan wewenang harus sama-sama dikenai sanksi. Ketidakjelasan dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah adalah celah yang sering dimanfaatkan oknum untuk memperkaya diri,” ujar Junaidi.
Ia meminta pemerintah membuka dokumen yang berkaitan dengan penggunaan alat berat tersebut.
“Jika ada sewa, tunjukkan kontraknya. Jika ada pendapatan, tunjukkan buktinya masuk ke kas daerah. Masyarakat berhak tahu apakah aset mereka sedang bekerja untuk mereka atau untuk kepentingan tertentu,” katanya.
Junaidi juga meminta Inspektorat dan BPKAD melakukan pemeriksaan terbuka terhadap penggunaan kendaraan serta alat berat pemerintah yang disebut berada di lokasi tersebut.
Jangan Jadikan Debu sebagai Penutup Jejak Administrasi
Pemerintah daerah memiliki dua pekerjaan yang sama pentingnya.
Pertama, memastikan masyarakat tidak terus-menerus menerima dampak debu dari aktivitas pengangkutan tanah.
Kedua, menjawab pertanyaan mengenai status penggunaan aset pemerintah.
Jika seluruh aktivitas tersebut merupakan pekerjaan pemerintah, publik meminta penjelasan dan dokumennya.
Jika merupakan pemanfaatan atau sewa BMD, publik meminta dasar hukum, kontrak, tarif, dan bukti penerimaan daerah.
Jika ternyata penggunaan aset tersebut tidak memiliki dasar administratif yang sah, maka pemeriksaan internal dan langkah sesuai ketentuan menjadi konsekuensi yang harus ditempuh.
Tidak perlu membangun narasi besar sebelum dokumen dibuka.
Sebab dalam negara hukum, dugaan harus diuji dengan bukti.
Dan dalam pemerintahan yang mengaku transparan, pertanyaan publik seharusnya dijawab dengan data.
Debu dari roda truk mungkin akan hilang setelah hujan turun. Tanah yang ditimbun mungkin kelak menjadi bagian dari bangunan baru.
Tetapi pertanyaan mengenai siapa yang menggunakan aset rakyat, untuk kepentingan siapa, dengan dasar apa, dan siapa yang membayar biayanya tidak akan hilang hanya karena debu mengendap.

Pada akhirnya, ukuran akuntabilitas pemerintah bukanlah seberapa cepat sebuah alat berat bekerja.
Ukuran yang jauh lebih penting adalah:
apakah setiap aset rakyat bekerja berdasarkan hukum, untuk kepentingan yang sah, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Jika dugaan keterlibatan Jafrinaldi dan pihak lainnya terbukti, maka proses harus dijalankan secara transparan dan tegas. Sebaliknya, jika tuduhan tersebut tidak berdasar, mekanisme klarifikasi juga harus dibuka seluas-luasnya demi keadilan bagi semua pihak.*(ald)

Tulis Komentar