Polres Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Kecamatan Keritang

KILASRIAU.com  - Polres Inhil kembali mengungkap kasus narkotika jenis shabu di Kecamatan Keritang, Rabu (18/11).

Dikatakan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP pertama dijumpai dua tersangka yang mana di rumah tersangka ditemui sejumlah paket shabu sebanyak 5 bungkus paket shabu dengan berat 24,8 gram, satu cetakan kue almunium yang berisi satu bungkus bening, sendok stainles, satu timbangan warna hitam, satu buah gunting, satu handphone. Di TKP kedua juga ditemukan enam bungkus paket shabu," jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menuturkan bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku Dahlan (25) dan Sultan (26) barang tersebut berasal dari negara Malaysia yang beralamat di Johor Malaysia.

"Dari pengakuan tersangka memang barang narkotika tersebut berasaldari Malaysia yang mana nantinya akan di pasasarkan di wilayah Keritang," ucapnya.

"Akibat perbuatan tersangka dijerat hukum 5-20 tahun penjara atau seumur hidup/hukuman mati," tambah Kapolres Inhil.

Terakhir Kapolres Inhil mengajak seluruh masyarakat Inhil Khususnya dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika melihat sesuatu yang mencurigakan atau transaksi pengendara narkotika di daerah masing-masing.

"Jadi jika kita ingin memutus mata rantai pengedar narkotika di kampung kita tentunya dibutuhkan kerjasama dari semua pihak agar benar-benar yang kita harapkan bisa tercapai," tutupnya.






Tulis Komentar