Sebanyak 1094,89 Gram Shabu dan 47 Butir Pil Extacy Berhasil di Musnahkan
KILASRIAU.com - Bertempat Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti hasil Penangkapan Narkotika di wilayah Kabupaten Inhil, Selasa (27/10).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan yang diwakili Wakapolres Inhil mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu hasil dari tidakan kepolisian dalam pemberantasan narkotika di wilayah Inhil.
"Yang kita memusnahkan barang narkotika ini berupa jenis Shabu sebanyak 1094,89 Gram, Narkotika jenis Pil Extacy warna hijau dan warna pink sebanyak 47 Butir dengan berat 13,62 Gram," ucap Wakapolres Inhil.
- Menuju Pelantikan IKA UNISI 2026–2029, Pengurus dan Panitia Matangkan Persiapan Demi Kebangkitan Alumni
- AMPHIBI Gelar Aksi Serentak Nasional Peringati HUT ke-10, Usung Tema Pelestarian Lingkungan
- Tak Tega Lihat Kampung Halaman Dilanda Ketakutan, Ketua PW IWO Riau Umumkan Sayembara Tangkap Hidup Monyet Peneror
- Perdalam Wawasan Hukum, Sekretaris Diskominfopers Ikuti Diskusi Peran LBH dalam Perlindungan Hak Rakyat
- Kapolda Riau Ajak KKSS Inhil Sukseskan Ekspedisi Merah Putih Presisi, Perkuat Nasionalisme hingga Green Policing
Lebih lanjut, Wakapolres Inhil menuturkan bahwa wilayah Inhil ini memiliki tingkat kerawanan dalam kasus pengendara narkotika apalagi Inhil juga memiliki jalur akses yang sangat banyak mulai dari darat hingga dari laut.
"Maka dari, Barang bukti ini akan dirusak dan dikuburkan agar tidak dapat digunakan kembali. perlu kerjasama dari seluruh steak holder dan unsur masyarakat dapat berperan aktif membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Inhil Khususnya," ujarnya.
Terakhir Wakapolres Inhil kerjasama dengan pihak terkait untuk dapat ditingkatkan dalam pengawasan di setiap wilayah yang rawan dalam peredaran narkotika serta seluruh elemen dapat bersinergi dalam memusnahkan peredaran barang ilegal dan berbahaya dalam masyarakat.
Untuk diketahui barang Narkotika jenis shabu ini merupakan hasil penangkapan dari pelaku inisial HS pada tanggal 12 Oktober 2020 lalu.

Tulis Komentar