Sebanyak 1094,89 Gram Shabu dan 47 Butir Pil Extacy Berhasil di Musnahkan
KILASRIAU.com - Bertempat Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti hasil Penangkapan Narkotika di wilayah Kabupaten Inhil, Selasa (27/10).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan yang diwakili Wakapolres Inhil mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu hasil dari tidakan kepolisian dalam pemberantasan narkotika di wilayah Inhil.
"Yang kita memusnahkan barang narkotika ini berupa jenis Shabu sebanyak 1094,89 Gram, Narkotika jenis Pil Extacy warna hijau dan warna pink sebanyak 47 Butir dengan berat 13,62 Gram," ucap Wakapolres Inhil.
- IPMPB Apresiasi Ketegasan Bupati Zukri Dalam Melarang Live Konser Musik Selama Ramadhan
- Dukung Kegiatan Road To Natuna Geopark Marathon 2024, Danlanud RSA Terjunkan Prajurit TNI AU
- Dengan Nuansa Penuh Keakraban, HIMATA Pekanbaru Gelar Buka Bersama
- Progresif Untuk Menuntaskan Cara Padang HRM: Suatu Upaya Optimal dan Minimalisasi Risiko pada Investasi SDM
- Drs. Mukhlis Resmi Pimpin Badilag MA-RI (19/03/2024/HK)
Lebih lanjut, Wakapolres Inhil menuturkan bahwa wilayah Inhil ini memiliki tingkat kerawanan dalam kasus pengendara narkotika apalagi Inhil juga memiliki jalur akses yang sangat banyak mulai dari darat hingga dari laut.
"Maka dari, Barang bukti ini akan dirusak dan dikuburkan agar tidak dapat digunakan kembali. perlu kerjasama dari seluruh steak holder dan unsur masyarakat dapat berperan aktif membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Inhil Khususnya," ujarnya.
Terakhir Wakapolres Inhil kerjasama dengan pihak terkait untuk dapat ditingkatkan dalam pengawasan di setiap wilayah yang rawan dalam peredaran narkotika serta seluruh elemen dapat bersinergi dalam memusnahkan peredaran barang ilegal dan berbahaya dalam masyarakat.
Untuk diketahui barang Narkotika jenis shabu ini merupakan hasil penangkapan dari pelaku inisial HS pada tanggal 12 Oktober 2020 lalu.
Tulis Komentar