Sebanyak 1094,89 Gram Shabu dan 47 Butir Pil Extacy Berhasil di Musnahkan

Sebanyak 1094,89 Gram Shabu dan 47 Butir Pil Extacy Berhasil di Musnahkan

KILASRIAU.com  - Bertempat Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti hasil Penangkapan Narkotika di wilayah Kabupaten Inhil, Selasa (27/10).

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan yang diwakili Wakapolres Inhil mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu hasil dari tidakan kepolisian dalam pemberantasan narkotika di wilayah Inhil.

"Yang kita memusnahkan barang narkotika ini berupa jenis Shabu sebanyak 1094,89 Gram, Narkotika jenis Pil Extacy warna hijau dan warna pink sebanyak 47 Butir dengan berat 13,62 Gram," ucap Wakapolres Inhil.

Lebih lanjut, Wakapolres Inhil menuturkan bahwa wilayah Inhil ini memiliki tingkat kerawanan dalam kasus pengendara narkotika apalagi Inhil juga memiliki jalur akses yang sangat banyak mulai dari darat hingga dari laut.

"Maka dari, Barang bukti ini akan dirusak dan dikuburkan agar tidak dapat digunakan kembali. perlu kerjasama dari seluruh steak holder dan unsur masyarakat dapat berperan aktif membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Inhil Khususnya," ujarnya.