Kurir Shabu-Shabu seberat 1,02 Kg ditangkap Polsek Senapelan
PEKANBARU, KILASRIAU.com - Polsek Senapelan, Pekanbaru, Riau berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis shabu-shabu seberat 1,02 kg dari tangan kurir. Diperkirakan harga shabu-shabu tersebut di pasaran senilai Rp 1,1 miliar dan dapat merusak 100 ribu lebih jiwa.
Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi menjelaskan bahwa kurir dengan inisial J (32) membawa shabu-shabu dengan jaringan yang bersumber dari Aceh. Dari pengakuan tersangka, ia menyatakan baru sekali menjalankan kegiatan ini.
"Tersangka berhasil diringkus oleh tim Opsnal Unit Reskrim di daerah Rumbai usai mengambil barangnya ketika baru masuk ke Pekanbaru," kata Agung pada Kamis (4/10/2018).
- Hujan Berpotensi Guyur Rohil, Bengkalis dan Dumai, Hotspot Tercatat 24 Titik
- Sat Lantas Polres Siak Sigap, Berikan Bantuan kepada Korban Banjir di Desa Mempura
- Diskominfotik Riau Gelar Bimtek SDI
- Unggal Pimpin Ribuan Masa Kepung Disnaker Siak, Sebut Nelson Sudah Dipecat Dari SPTI
- Puluhan Kades di Kuansing Habiskan Anggaran Setengah Miliar Lebih, Plesiran Bermodus Bimtek ke Batam
J sendiri berkendara dari Medan menuju Pekanbaru dengan mobil Avanza Hitam. Lalu setelah tiba di Pekanbaru dan diarahkan mengambil barang di Jalan Yos Sudarso. Tidak lama berselang ia langsung diringkus oleh petugas yang sebelumnya sudah melacaknya.
"Saat melakukan pemantauan di lokasi, kita menemukan seorang laki-laki sesuai dengan informasi ciri-ciri yang kami dapatkan. Tanpa buang waktu yang bersangkutan langsung kami amankan," kata Agung.
Ditegaskan Agung bahwa pihaknya masih melakukan upaya pengembangan guna menangkap pelaku lainnya.
"Pelaku dijerat dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," ungkapnya.

Tulis Komentar