Stres Narkoba Polres Inhil Amankan Satu Warga Tembilahan Saat Bawa Sabu
KILASRIAU.com - Satres Narkoba Polres Inhil bergerak cepat setelah mendapatkan Informasi pada hari Kamis 30 Juli 2020, setelah beberapa hari Alhamdulillah membuahkan hasil dan dapat membekuk seorang pria inisial Ar (25) tahun asal Tembilahan karena kedapatan bertransaksi Narkoba jenis shabu saat berada di sebuah Hotel Tembilahan, Sabtu (1/8/2020).
Ar tak bisa lagi mengelak karena saat digeledah ditemukan barang bukti shabu seberat 3,96 gram. Polisi juga turut menyita 1 ( satu ) buah dompet warna hitam berisikan uang tunai sebesar Rp 460.000, 1 ( satu ) unit handphone samsung lipat warna hitam.
"Penangkapannya berawal dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa tsk sering bertransaksi Narkob," kata Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Sik, melalui Kasat Narkoba AKP bachtiar.
- Potensi Cuaca Ekstrem, BPBD Inhil Minta Masyarakat Waspada Bencana Hidrometeorologi
- Kalaksa BPBD Riau:Libur Lebaran, Riau Terpantau Nihil Karhutla
- PLN ULP Tembilahan Pastikan Tidak Ada Pemadaman Listrik di Hari Raya Idul Fitri 1445 H
- Retribusi Parkir Rp1,5 Miliar, Pemda Inhil Terima 40 Persen Sebagai PAD
- Jelang Idul Fitri 1445 H (H-4) Satgas Ops Ketupat lakukan pengawasan di Pelabuhan Pelindo Tembilahan
Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar lalu Kasat Narkoba memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2020 Anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Sdr AR Setelah diamankan Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung memanggil saksi Satpam Hotel dan Karyawan Hotel.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti seperti yang tercantum diatas. Kemudian barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," paparnya.
Tulis Komentar