Pemprov Riau Mendukung Moratorium Perizinan Perkebunan Sawit

PEKANBARU,  KILASRIAU.com - Sebagai daerah yang memiliki perkebunan sawit terluas di Sumatera, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Moratorium Perizinan Perkebunan Sawit, serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit.

 

Dukungan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, Kamis (27/9/2018) di kantor Gubernur Riau. 

"Riau sepertinya kalau itu keputusan dan kebijakan itu ada dasarnya, kita di daerah tetap mengikuti mungkin ada manfaatnya, supaya kita ini melakukan diversifikasi. jadi tidak hanya tergantung dengan sawit. Jadi kita dukung itu," katanya.

Bahkan Ahmad Hijazi mendorong agar produktivitas yang menyangkut masyarakat juga perlu dikembangkan oleh pemerintah. Menurutnya upaya itu perlu dilakukan, sehingga masyarakat tidak semata-mata mengandalkan sawit.

Apalagi lanjut Ahmad Hijazi, sejauh ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sawit untuk daerah juga tidak ada. Bahkan  perizinan di sektor itu juga tak jelas.

"Multiplier Effect bagi masyarat kalau perkebunan korporasi besar juga tidak terlalu bermanfaat bagi masyarakat. Yang penting bagi kita memikirkan realokasi ekonomi rakyat, dan perlu redistribusi terhadap kepentingan rakyat. Itu yang kita pikirkan," paparnya.

Dengan begitu, Ahmad Hijazi menyarankan kalau ada perkebunan sawit yang HGU nya habis, maka perlu koordinasi untuk bagaimana bisa dilakukan untuk bagaimana bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Khusus itu, saya lihat agak bagus kebutuhan akan ubi kayu untuk Tapioka. Harganya bagus, sudah ada pabrik baru di simpang Kandis-Petapahan dan itu sangat prodiktif, harga terjamin, permintaaan pasar tinggi, serta jaminan pasar jelas," cakapnya.

"Jadi banyak komuditi lain yang bisa mendongkrak ekonomi rakyat. Jadi tak usah khawatirlah Riau ini. Untuk sawit yang sudah ada tinggal ditingkat produktivitas dan intensitifikasinya," tutupnya.






Tulis Komentar