3 Warga Inhil Diamankan Akibat Narkoba

3 warga inhil yang diamankan polisi

INHIL, KILASRIAU.com – ZA (35), warga Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Tembilahan ini seperti tidak pernah bosan berurusan dengan Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil).

Residivis kasus narkoba ini tertangkap karena memiliki 2 paket sabu – sabu dan 40 butir dan pecahan pil ekstasi di rumahnya, Selasa (25/9/2018) sekitar pukul 10.30 WIB.

Pria yang berprofesi sebagai supir ini ternyata tidak sendiri, setengah jam berselang petugas kembali mengamankan kembali 2 orang laki – laki warga Pekan Arba, berinisial Abd (41) dan Rif (21), karena terlibat dalam jaringan bersama ZA.

“Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, S.IK, MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar, S.H.

Lebih lanjut Kasat menyebutkan, tersangka diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menginformasikan aktivitas ZA diduga sering bertransaksi narkotika di rumahnya.

Setelah mendapat informasi, Unit Opsnal Sat Res Narkoba, lalu melakukan pendalaman terhadap kegiatan pria tersebut.

Setelah didapat data yang lengkap, petugas yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba langsung bergerak ke kediaman residivis yang baru keluar dari penjara di awal tahun 2016 ini.

“ZA kemudian diamankan. Disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas sehingga lelaki tersebut tak bisa mengelak lagi,” terang Perwira Polisi dengan balok tiga tersebut.

Namun rupanya ZA tidak mau masuk penjara sendiri, lalu menyebutkan kompatriotnya sesama warga Pekan Arba, Abd, sebagai tempatnya menitipkan barang haram tersebut.






Tulis Komentar