Polsek Keritang Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Penganiayaan Inisal S Alis C

Humas polres Inhil

KILASRIAU.com - Kapolsek Keritang berhasil mengungkap dan penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia yang berinisial S alis C (28).

Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia tersebut di amankan pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2020 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Jalan Lingkar Barat tepatnya Agen Bus Damri Jambi Kecamatan Kotabaru - Jambi telah dilakukan.

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan SIK melalui Kasubag Humas Polres Inhil AKP Warno mengatakan bahwa penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Keritang tersebut atas perintah langsung Kapolsek Keritang, AKP Martunus.

"Atas perintah tersebut, Unit Reskrim Polsek Keritang dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Delni Atma Saputra, SH. bersama Aiptu Hery Indrawan, Brigadir Tri Widodo, dan Briptu Abd. Gapur langsung melakukan pengejaran menuju Provinsi Jambi." ucap AKP Warno, Jum'at (3/1/2020).

Kasubag Humas Polres Inhil ini menuturkan bahwa sekira pukul 10:00 WIB tersangka S alis C berhasil diringkus di Jalan Lingkar Barat tepatnya Agen Bus Damri Jambi Kecamatan Kotabaru - Jambi. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban dengan menggunakan sebuah senjata tajam.

"Adapun barang bukti seperti 1 helai jaket berwarna biru merk SIZE dan terdapat bercak darah dan 1 buah kursi pelastik berwarna merah muda dan kaki kursi bagian kanan belakang dalam keadaan patah." Jelasnya.

Untuk perkembangan saat ini, tersangka dalam perjalanan dari Provinsi Jambi menuju Polres Inhil.






Tulis Komentar