Senilai Rp2,5 Miliar di Musnahkan Bea Cukai

KILASARIAU.com -  Bea dan Cukai Dumai memusnahkan barang hasil penindakan. Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Menteri Keuangan.

“Pemusnahan untuk memberikan efek jera ini merupakan tegahan tahun 2017 dan 2018. Sedangkan tahun 2019 masih melalui proses,” kata Kepala Bea dan Cukai Dumai, Fuad Fauzi.

Jenis barang yang dimusnahkan diantaranya, rokok sebanyak 462.856 pack, bak press sebanyak 559 bale, peralatan elektronik 2.358 pcs, ban bekas sebanyak 420 pcs, minuman keras 280 pcs dan kosmetik sebanyak 384 pcs.

Termasuk juga sparepart mobil jenisnya velg, pintu sunroof sebanyak 9 pcs, obat kuat sebanyak 29 Pkgs, mainan sebanyak 1 koli dan sepatu 2 koli.

Penindakan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai Dumai merupakan manifestasi fungsi sebagai Community Proyektor yang merupakan kewajiban BC untuk melindungi masyrakat dari barang barang ilegal.

Potensi kerugian negara dari kegiatan ilegal tersebut mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Sedangkan beredarnya rokok dan minuman ilegal di pasar dapat menghambat terpenuhnya penerimaan negara dari sektor cukai.

Fuad menambahkan, lokasi penindakan ada yang di laut dan di darat.






Tulis Komentar