Di Pekanbaru, Siswi SD Diculik dan Dicabuli di Toilet SPBU

KILASRIAU.com - LG (35) harus merasakan dinginnya menginap di penjara. Pria pengangguran itu menculik seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 9 tahun dan tega mencabuli korban di toilet salah satu SPBU di Pekanbaru.


LG menjemput korban yang masih duduk di kelas 3 SD ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor. Dia mendekati korban dan menawari tumpangan untuk diantarkan pulang.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam, mengatakan tersangka tiga kali menjemput korban ke sekolahnya. 

"Awalnya dijemput, diantar pulang lalu diberi uang Rp 2.000," ujar Awaluddin saat ekspos penangkapan tersangka di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (16/7/2019).

Pertemuan tersangka dan korban berlanjut di hari kedua. Selanjutnya terbesit niat jahat di hati tersangka dan dia kembali menjemput korban ke sekolah. Korban tak diantar pulang ke rumah tapi dbawa berkeliling dan ke SPBU.

Mengetahui anaknya tak pulang ke rumah, orang tua korban resah. Orang tua korban lalu memposting berita kehilangan anaknya di media sosial dan melapor ke Polresta Pekanbaru pada 12 Juli 2019.

"Hasil penyelidikan pada tanggal 11 Juli terpantau di CCTV, pulang sekolah, lewat sepeda motor, anak itu ngomong sebentar lalu pergi. Berdasarkan keterangan tersangka sudah tiga kali dibawa,, Senin (8/7/2019), Selasa (9/7/2019) dan Kamis (11/7/2019)," ujar Awaluddin didampingi Kapolsek Payung Sekaki AKP Hidayat Perdana.

Korban diajak jalan-jalan, makan dan malamnya dicabuli di SPBU. Pada Jumat (12/7/2019) pagi, korban yang masih mengenakan seragam sekolah diantar ke rumah. Ketika itu korban ditinggalkan di pinggir jalan. "Korban diajak sampai malam hanya pada Kamis saja," ucap Awaluddin.

Polresta bersama Polsek Payung  menangkap tersangka di Jalan Darma Bakti, di daerah  Singunggung, beberapa jam setelah laporan keluarga korban. Tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha menghalangi penyelidikan kepolisian.

"Antisipasi melarikan diri, kami terpaksa melakukan tindakan terukur ke kaki kanan tersangka. Saat itu posisi tersangka di atas sepeda motor," tutur Awaluddin.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diancam dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka kami tahan. Ancaman hukuman terhadap tersangka selama 15 tahun penjara," tegas Awaluddin.






Tulis Komentar