Firdaus Keluarkan Surat Edaran Bagi PNS

Surat Edaran Walikota Pekanbaru

KILASRIAU.com - Walikota Pekanbaru, Firdaus, kembali mengingatkan agar seluruh Apatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Bahkan Walikota Pekanbaru sudah menerbitkan surat edaran nomor: 700/Inspektorat/448 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan tahun 2019.

Surat edaran ini menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Praktik gratifikasi adalah bentuk implikasi dari praktek tindak pidana korupsi.

"Jadi saya tegaskan para ASN dan pejabat di pemerintah kota jangan sampai menerima gratifikasi pada momen lebaran ini," kata Firdaus, Jumat (24/5/2019).

Ada delapan poin dalam surat edaran tertanggal 21 Mei 2019. Di antaranya melarang para ASN dan penyelenggaran negara menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Pada poin lainnya, Firdaus juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. 

Satu di antaranya tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Fasilitas dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. (Kho)






Tulis Komentar