Bejat: Bapak Perkosa Putri Kandung Hingga Melahirkan Anak Kembar

Tersangka dan barang bukti yang dirilis polisi (Foto: Enggran Eko Budianto)

KILASRIAU.com - Sebuas-buasnya binatang, tak akan tega memakan anaknya sendiri. Tetapi bapak yang satu ini sungguh bejat. Dia sungguh tega 'memakan' anak kandungnya sendiri dengan cara memerkosanya.

Selama tiga tahun, AR telah memperkosa anaknya sendiri. Alasannya miris, istrinya sudah tak memuaskan dia lagi. Perkosaan itu berakhir dengan kehamilan korban.

Dari sini pria 47 tahun ini semakin kelihatan wujud aslinya yang pengecut. Jangankan mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia justru kabur begitu tahu anaknya hamil akibat perbuatannya. 

Saat AR kabur, janin yang ada di perut korban semakin membesar. Korban yang saat ini berusia 22 tahun akhirnya melahirkan. Anak yang dilahirkannya kembar berjenis kelamin laki-laki.

AR yang ketakutan kabur. Dia kabur ke beberapa tempat di Kalimantan. Pelarian AR berakhir saat polisi meringkusnya di Desa Sarigadung, Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel, Minggu (10/3).
"Pemerkosaan dilakukan tersangka sejak 2015 hingga 2018. Tersangka memperkosa anak Kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan," ujar Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno kepada wartawan, Rabu (13/3/2019).

Koes mengatakan perkosaan dilakukan di rumah AR sendiri. Perkosaan dilakukan malam hari saat sang istri sedang tidur. Diam-diam ia masuk ke kamar putri kandungnya sendiri. Itu diakui sendiri oleh AR.

"Iya, kurang puas kalau sama istri. Saya bungkam mulutnya pakai tangan. Istri di kamar sebelah, istri tak tahu," kata AR kepada wartawan.

Saat melakukan aksi bejatnya, AR juga melakukan pengancaman. Anaknya diancam agar tak menceritakan hal itu kepada orang lain bila tak ingin celaka. Perbuatan tak senonoh itu akhirnya diketahui saat korban hamil.


Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 8 huruf a UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Setyo.






Tulis Komentar