Reses di Inhil, Anggota DPR RI Hj. Siti Aisyah Soroti Konflik Agraria: Jangan Sampai Masyarakat Jadi Korban Tumpang Tindih Kebijakan

Kilasriau.com – Persoalan konflik agraria yang masih membayangi kehidupan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi perhatian serius Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Siti Aisyah, saat melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihannya, Riau II.

Dalam pertemuan tersebut, Siti Aisyah menerima berbagai keluhan dan pengaduan masyarakat terkait persoalan penguasaan lahan, tumpang tindih dokumen pertanahan dengan penetapan kawasan hutan, hingga dugaan pengambilalihan lahan perkebunan yang selama ini dikelola warga.

Sejumlah masyarakat menyampaikan bahwa lahan yang telah mereka kuasai dan garap secara turun-temurun, bahkan sebagian telah dilengkapi dokumen seperti sertifikat, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), maupun Surat Keterangan Tanah (SKT), justru menghadapi persoalan setelah munculnya klaim atau penetapan kawasan tertentu.

Situasi tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat. Tidak hanya menyangkut kepemilikan dan penguasaan tanah, persoalan itu juga berdampak langsung terhadap mata pencaharian warga yang sebagian besar menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian dan perkebunan.

Siti Aisyah menegaskan, kegiatan reses bukan sekadar agenda bertemu masyarakat, melainkan menjadi ruang bagi wakil rakyat untuk mendengar langsung persoalan yang dihadapi warga dan memperjuangkan penyelesaiannya melalui jalur kelembagaan.

“Reses itu bukan sekadar datang dan bertemu masyarakat. Reses adalah kesempatan bagi kami untuk mendengar keluhan, menyerap aspirasi, serta mengetahui persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Kalau ada warga yang datang mengadu karena tanahnya bermasalah, tentu harus kita dengarkan dan telusuri,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan agraria tidak boleh dipandang hanya sebagai sengketa administrasi atau persoalan batas wilayah. Sebab, di balik setiap bidang tanah yang dipersoalkan, terdapat kehidupan masyarakat, sumber penghidupan keluarga, serta hak-hak yang harus mendapatkan kepastian hukum.

Ia juga menyoroti kondisi ketika masyarakat mengaku memiliki dokumen atau bukti penguasaan lahan, tetapi kemudian berhadapan dengan kebijakan penetapan kawasan yang justru menimbulkan persoalan baru.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat ketidaksinkronan kebijakan dan administrasi yang dikeluarkan oleh negara. Kalau memang ada persoalan tumpang tindih, maka harus ditelusuri dari mana sumber masalahnya. Jangan masyarakat yang terus dibebani akibat persoalan yang tidak mereka ciptakan,” tegasnya.

Siti Aisyah turut menyinggung adanya pengaduan masyarakat terkait pengelolaan lahan perkebunan melalui pola kerja sama operasional atau KSO. Warga mengaku lahan yang selama ini mereka kelola justru menimbulkan persoalan, bahkan terdapat pengaduan mengenai pemanggilan atau pelaporan terhadap masyarakat ketika melakukan aktivitas panen.

Menurutnya, setiap persoalan harus diperiksa secara objektif dengan melihat riwayat penguasaan tanah, dokumen yang dimiliki, kondisi pengelolaan di lapangan, serta dasar hukum yang digunakan masing-masing pihak.

Ia mengingatkan agar persoalan status lahan tidak serta-merta berujung pada proses hukum terhadap masyarakat tanpa terlebih dahulu mengklarifikasi duduk perkara dan bukti penguasaan tanah yang ada.

“Kalau masyarakat mengaku memiliki tanah dan selama ini mengelolanya, maka harus dilihat bukti-buktinya. Bagaimana riwayat tanahnya, siapa yang menguasai, bagaimana proses pengelolaannya, dan apa dasar pihak lain mengklaim lahan tersebut. Semua harus diperiksa secara terang. Jangan sampai persoalan agraria justru membuat masyarakat merasa takut untuk memperjuangkan haknya,” ungkapnya.

Sebagai Anggota DPR RI Komisi III, Siti Aisyah menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat tersebut menjadi perhatian yang akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dan pengawasan sesuai kewenangan. Ia juga menyebut telah menyampaikan persoalan terkait perlindungan masyarakat dalam konflik agraria kepada jajaran kepolisian, termasuk Kapolri.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan tidak boleh mengabaikan fakta maupun hak-hak masyarakat yang sedang menghadapi sengketa pertanahan.

“Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi jangan sampai masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya justru tidak mendapatkan perlindungan. Kita ingin persoalan ini diperiksa secara menyeluruh, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan status lahan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, salah seorang perwakilan masyarakat, Seprudin dari Kecamatan Keritang, turut menyampaikan persoalan lahan yang dikelola masyarakat melalui Koperasi Citra Harapan.

Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut menurut masyarakat merupakan tanah yang selama ini mereka kuasai dan kelola. Warga juga mengaku memiliki dokumen pendukung berupa surat-surat keterangan penguasaan lahan.

Seprudin berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terus berada dalam situasi ketidakjelasan.

Masyarakat, lanjutnya, menginginkan adanya penyelesaian yang tidak hanya sebatas pembahasan dalam pertemuan, tetapi juga diwujudkan melalui langkah konkret dan komitmen dari pihak-pihak terkait.

Sementara itu, Ardiansyah Dede dari BBH PDI Perjuangan Inhil menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dan mendampingi sejumlah pengaduan masyarakat terkait persoalan agraria di beberapa desa, termasuk Talang Jangkang.

Ia menyoroti persoalan pembuktian penguasaan tanah, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen formal seperti SKT maupun SKGR.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian karena tidak semua masyarakat memiliki kemampuan atau kesempatan mengurus dokumen pertanahan secara lengkap, sementara mereka telah lama menguasai dan mengelola lahan tersebut.

Ia mempertanyakan bagaimana masyarakat yang tidak memiliki dokumen formal dapat membuktikan riwayat dan penguasaan tanahnya ketika berhadapan dengan klaim pihak lain.

Menanggapi hal itu, Siti Aisyah mendorong masyarakat untuk mulai mengumpulkan seluruh bukti yang dapat memperkuat riwayat penguasaan lahan. Bukti tersebut dapat berupa keterangan penguasaan fisik, riwayat pembukaan lahan, saksi-saksi, serta dokumen pendukung lain yang tersedia.

Ia juga meminta agar setiap pengaduan disusun secara jelas dan disertai bukti agar dapat ditelusuri serta ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat.

“Bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat atau SKT, bukan berarti tidak ada hal yang bisa disampaikan. Riwayat penguasaan tanah, keterangan saksi, bukti bahwa lahan tersebut telah lama dikelola, dan dokumen pendukung lainnya perlu dihimpun. Kita harus melihat persoalan ini berdasarkan fakta di lapangan,” jelasnya.

Selain konflik agraria dan persoalan penguasaan lahan, pertemuan tersebut juga menyinggung persoalan batas wilayah antara Kabupaten Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu, khususnya di Desa Pancur.

Perwakilan DPRD Provinsi Riau menyampaikan adanya persoalan perbedaan antara gambaran batas berdasarkan peta atau citra satelit dengan kondisi fisik serta pemahaman masyarakat setempat mengenai batas wilayah.

Persoalan tersebut dinilai perlu difasilitasi agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Perwakilan DPRD Riau itu menyatakan kesiapan untuk membantu memfasilitasi komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait guna mencari kejelasan mengenai batas wilayah tersebut.

Siti Aisyah menyambut penyampaian berbagai persoalan tersebut sebagai bagian dari aspirasi yang harus ditindaklanjuti. Ia menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat perlu memiliki kejelasan mengenai pokok persoalan, pihak-pihak yang terlibat, serta bukti yang dapat menjadi dasar untuk mencari penyelesaian.

Ia juga menaruh perhatian terhadap pentingnya penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh melalui koordinasi antarlembaga, termasuk lembaga yang menangani persoalan pertanahan dan reforma agraria.

Menurutnya, penyelesaian tidak cukup hanya dengan melihat dokumen secara terpisah, tetapi harus menelusuri sejarah penguasaan tanah, proses penerbitan dokumen, penetapan kawasan, hingga aktivitas pengelolaan lahan yang berlangsung selama ini.

“Persoalan seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Negara harus hadir memberikan kepastian. Masyarakat membutuhkan kejelasan, bukan terus-menerus dihadapkan pada persoalan yang membuat mereka kehilangan rasa aman dalam mengelola sumber penghidupan,” tegasnya.

Melalui kegiatan reses tersebut, berbagai persoalan agraria di Inhil kembali mengemuka, mulai dari dugaan tumpang tindih dokumen pertanahan, klaim kawasan, pengelolaan lahan melalui KSO, hingga persoalan batas wilayah.

Aspirasi yang disampaikan masyarakat diharapkan tidak berhenti sebagai catatan reses, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait. Sebab, bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari tanah dan perkebunan, kepastian hukum atas lahan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup mereka.






Tulis Komentar