Polsek Reteh Amankan Pria 27 Tahun, Diduga Miliki Sabu 2,19 Gram
Kilasriau.com — Jajaran Unit Reskrim Polsek Reteh, Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau, mengamankan seorang pria berinisial S (27) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sedang dan 10 paket kecil yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 2,19 gram.
Pria tersebut diamankan di kediamannya di Jalan R. Ali Haji, RT 005/RW 012, Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Senin (12/10/2026), sekitar pukul 10.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Reteh sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Polsek Reteh.
- Bupati Herman Dukung Penanganan Narkoba, Kejari Inhil Siapkan Layanan Antar Barang Bukti
- Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti 70 Perkara, Dua Kasus Dugaan Korupsi Naik ke Penyidikan
- Jangan Ada Intimidasi terhadap Advokat Wanita! Polresta Pekanbaru Diminta Usut Tuntas
- Tak Tinggal Diam! PBH PERADI Kawal Kasus Dugaan Penyekapan dan Pengeroyokan Advokat
- Polsek Kuantan Hilir Ungkap Peredaran Sabu 4,39 Gram, Disembunyikan dalam Toples Beras
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Reteh, IPDA Ade Santoso, S.H., melaporkan kepada Kapolsek Reteh, IPTU Rozi Dhasa Prima, S.I.P., M.H. Setelah menerima laporan, Kapolsek kemudian memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sekitar pukul 10.30 WIB, IPDA Ade Santoso bersama tiga personel lainnya bergerak menuju kediaman terduga pelaku di Jalan R. Ali Haji, Kelurahan Pulau Kijang. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan S dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah kotak berwarna biru yang berada di kandang ayam di area rumah terduga pelaku.
Barang bukti tersebut terdiri atas satu paket sedang dan 10 paket kecil dengan berat kotor keseluruhan sekitar 2,19 gram. Selain itu, petugas turut menyita satu alat hisap atau bong, satu korek api, satu kaca, satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 20 berwarna oranye, serta uang tunai sebesar Rp2.220.000.
Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Reteh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan proses penyidikan guna mendalami dugaan keterlibatan S dalam perkara tersebut.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polsek Reteh dalam memberantas dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu mengungkap aktivitas yang berkaitan dengan peredaran barang terlarang tersebut.
Dalam keterangannya, pihak Polsek Reteh menegaskan bahwa penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Reteh. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan agar setiap dugaan aktivitas yang berkaitan dengan narkoba dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan yang dapat digunakan sebagai kutipan pihak kepolisian setelah dikonfirmasi.
Polsek Reteh juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman narkotika, khususnya demi melindungi generasi muda,” lanjut pernyataan tersebut.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, upaya pemberantasan narkotika diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Kepolisian pun menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polsek Reteh – Polres Indragiri Hilir – Polda Riau Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.

Tulis Komentar