Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti 70 Perkara, Dua Kasus Dugaan Korupsi Naik ke Penyidikan
Kilasriau.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Riau, memusnahkan barang bukti dari 70 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (14/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sekitar 600 gram narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi turut dimusnahkan bersama sejumlah barang bukti lainnya.
Di hari yang sama, Kejari Inhil juga mengumumkan perkembangan penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi. Salah satunya, dugaan korupsi pengutipan retribusi Pasar Selodang di Tembilahan, yang secara resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 14 Oktober 2026.
- Bupati Herman Dukung Penanganan Narkoba, Kejari Inhil Siapkan Layanan Antar Barang Bukti
- Jangan Ada Intimidasi terhadap Advokat Wanita! Polresta Pekanbaru Diminta Usut Tuntas
- Tak Tinggal Diam! PBH PERADI Kawal Kasus Dugaan Penyekapan dan Pengeroyokan Advokat
- Polsek Kuantan Hilir Ungkap Peredaran Sabu 4,39 Gram, Disembunyikan dalam Toples Beras
- Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba
Sementara itu, penanganan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Tembilahan juga telah memasuki tahap penyidikan. Dalam perkara tersebut, sebanyak 58 orang telah diperiksa sebagai saksi, sedangkan penghitungan kerugian negara masih dilakukan melalui koordinasi dengan auditor Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di lapangan Kantor Kejari Inhil, Tembilahan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sekaligus upaya mencegah barang bukti disalahgunakan.
Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi telepon genggam, alat timbang, kurma, pakaian yang berkaitan dengan perkara tindak pidana pemerkosaan, serta sejumlah senjata tajam berupa pisau dan parang.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Johannes Siregar, mengatakan pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari 70 perkara yang ditangani selama periode April hingga Agustus 2026.
"Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika, telepon genggam, alat timbang, senjata tajam, dan sejumlah barang lainnya," ujar Johannes.
Pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Sejumlah barang dihancurkan menggunakan mesin penghancur, sedangkan narkotika dimusnahkan melalui proses pencampuran dengan bahan tertentu hingga tidak dapat digunakan kembali.
Pelaksanaan kegiatan di hadapan pihak terkait dan awak media juga menjadi bentuk keterbukaan Kejari Inhil dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan.
Di balik pelaksanaan pemusnahan tersebut, Kejari Inhil juga menyiapkan inovasi pelayanan hukum berupa pengantaran barang bukti kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Johannes mengatakan, kondisi geografis Kabupaten Indragiri Hilir yang luas, dengan wilayah yang dipisahkan sungai dan bentang daratan, menjadi tantangan tersendiri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Warga yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan di Tembilahan harus mengeluarkan biaya dan waktu apabila datang untuk mengambil barang milik mereka yang dikembalikan melalui proses hukum.
"Kami melihat wilayah Indragiri Hilir sangat luas. Masyarakat yang tinggal jauh dari Tembilahan tentu membutuhkan biaya apabila harus datang hanya untuk mengambil barang bukti. Karena itu, kami sedang menyiapkan program agar barang bukti tersebut bisa kami antarkan ke kecamatan atau desa terdekat, bahkan langsung ke rumah yang bersangkutan apabila memungkinkan," jelasnya.

Program tersebut ditargetkan dapat direalisasikan sebelum Desember 2026. Kejari Inhil berharap dukungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, masyarakat, dan insan pers dapat membantu mempercepat pelaksanaannya.
Menurut Johannes, inovasi tersebut diharapkan mampu mendekatkan pelayanan kejaksaan kepada masyarakat tanpa mengabaikan prosedur hukum, verifikasi kepemilikan, dan ketentuan pengembalian barang bukti.
Setelah kegiatan pemusnahan barang bukti, Kejari Inhil melanjutkan agenda dengan menyampaikan siaran pers mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam keterangan tersebut, Kejari Inhil memaparkan perkembangan dua perkara, yakni dugaan korupsi dana BOS SMK Negeri 1 Tembilahan dan dugaan korupsi pengutipan retribusi Pasar Selodang di Tembilahan.
Pada perkara dugaan korupsi dana BOS SMK Negeri 1 Tembilahan, Johannes mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 58 orang saksi. Selain itu, kejaksaan juga telah meminta bantuan auditor Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
Tim Inspektorat disebut telah melakukan klarifikasi terhadap para saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada tahun 2026 telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana BOS SMK Negeri 1 Tembilahan. Kami juga telah meminta perhitungan kerugian negara melalui auditor Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir. Sampai saat ini, sebanyak 58 orang telah diperiksa sebagai saksi," ungkap Johannes.
Penghitungan kerugian negara menjadi salah satu aspek penting yang masih harus didalami dalam penanganan perkara tersebut. Karena itu, besaran kerugian negara belum dapat disampaikan secara pasti sebelum proses penghitungan oleh auditor selesai dan hasilnya terverifikasi.
Kejaksaan menegaskan proses penanganan perkara akan terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Perkembangan lain datang dari perkara dugaan korupsi pengutipan retribusi Pasar Selodang di Tembilahan.
Perkara yang mulai diselidiki pada September 2026 itu secara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu (14/10/2026).
Sebelum peningkatan status tersebut, tim kejaksaan telah melakukan klarifikasi terhadap sekitar 96 orang dari berbagai latar belakang, termasuk pedagang, aparatur sipil negara (ASN), dan pihak swasta yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.
Johannes menjelaskan, keterangan dari berbagai pihak itu menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengutipan retribusi pasar.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengutipan retribusi Pasar Selodang mulai kami selidiki pada September 2026. Pada hari ini, 14 Oktober 2026, secara resmi kami tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," tegas Johannes.
Ia menambahkan, dalam tahap penyelidikan sebelumnya, kejaksaan telah meminta klarifikasi terhadap kurang lebih 96 orang yang dianggap dapat memberikan informasi terkait peristiwa tersebut.
"Pada tahap penyelidikan, kami telah melakukan klarifikasi terhadap sekitar 96 orang. Mereka terdiri atas perwakilan pedagang, ASN, dan pihak swasta lainnya yang diduga mengetahui atau dapat memberikan informasi mengenai peristiwa tersebut. Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara lebih mendalam dalam tahap penyidikan," jelasnya.
Peningkatan status ke tahap penyidikan menandai berlanjutnya proses hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut. Meski demikian, penetapan status perkara itu tidak serta-merta menunjukkan seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Dalam sesi tanya jawab bersama wartawan, pihak kejaksaan juga menerima pertanyaan mengenai potensi kerugian negara dalam perkara pengutipan retribusi Pasar Selodang, termasuk mengenai angka Rp1.627 yang dipertanyakan apakah telah disetorkan ke kas negara.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Johannes menyatakan pihaknya belum dapat memberikan angka pasti karena proses penanganan perkara masih berada pada tahap awal penyidikan.
Menurutnya, kejaksaan perlu berkoordinasi dengan tim ahli atau auditor yang berwenang menghitung kerugian negara agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar akurat.
"Pertanyaan ini sangat teknis. Saat ini kami masih dalam tahap awal penyidikan. Untuk mengetahui berapa potensi kerugian negara, kami akan berkoordinasi dengan tim ahli perhitungan kerugian negara terlebih dahulu. Setelah penghitungan dilakukan dan hasilnya dapat dipastikan, barulah kami bisa menyampaikan angka yang akurat," ujarnya.
Terkait pertanyaan mengenai uang Rp1.627 yang disebut dalam sesi tanya jawab, Johannes meminta agar pihaknya diberikan waktu untuk memastikan status dan data keuangan tersebut sebelum menyampaikan penjelasan lebih lanjut.
"Kami mohon diberikan kesempatan untuk mendalami dan memastikan data yang ada. Kami tidak ingin menyampaikan angka atau informasi yang ternyata belum tepat. Biarlah institusi kami menyampaikan data yang akurat dan terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," tegasnya.
Kejaksaan menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala sesuai tahapan penyidikan dan hasil pendalaman yang telah dilakukan.
Sementara itu, Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Inhil. Ia menilai keterbukaan dalam proses tersebut penting untuk memperlihatkan bahwa penegakan hukum dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab.
"Kami mengapresiasi dan mendukung kegiatan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dalam rangkaian penegakan hukum. Terutama narkotika, harus ditangani dan dimusnahkan sesuai prosedur agar tidak ada celah untuk kembali beredar," kata Herman.
Ia juga mendukung rencana pengantaran barang bukti kepada masyarakat yang tinggal jauh dari Tembilahan. Menurutnya, langkah tersebut dapat mengurangi beban biaya dan waktu yang harus dikeluarkan masyarakat untuk memperoleh kembali hak mereka.
"Kalau masyarakat yang tinggal jauh harus datang ke Tembilahan, tentu ada biaya dan waktu yang harus mereka keluarkan. Kalau barang bukti bisa diantarkan sampai ke lokasi mereka, tentu masyarakat akan sangat terbantu," ujarnya.
Herman menilai pelayanan hukum harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, termasuk warga yang menghadapi kendala geografis dan keterbatasan akses transportasi.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya aparat penegak hukum.
"Melawan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum. Masyarakat juga harus ikut berperan karena ini menyangkut keselamatan generasi mendatang," tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar segera menyampaikan informasi kepada aparat berwenang apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Rangkaian kegiatan Kejari Inhil pada 14 Oktober 2026 memperlihatkan dua aspek penting dalam penegakan hukum, yakni pelaksanaan putusan pengadilan melalui pemusnahan barang bukti serta perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi yang masih berproses.
Pemusnahan barang bukti dari 70 perkara menjadi bagian dari pelaksanaan putusan hukum, sementara peningkatan perkara dugaan korupsi pengutipan retribusi Pasar Selodang ke tahap penyidikan menandai berlanjutnya upaya pendalaman terhadap dugaan penyimpangan yang dilaporkan.
Di sisi lain, penanganan dugaan korupsi dana BOS SMK Negeri 1 Tembilahan masih memerlukan pendalaman, termasuk penyelesaian penghitungan kerugian negara oleh auditor.
Masyarakat kini menantikan perkembangan kedua perkara tersebut, terutama kepastian hasil penghitungan kerugian negara dan tindak lanjut pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan.
Kejelasan informasi, ketepatan data, serta konsistensi penegakan hukum menjadi penting agar proses penanganan perkara dapat berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Tulis Komentar