Urus KTP-el Kini Lebih Dekat, Disdukcapil Inhil Tegaskan Gratis!
Kilasriau.com – Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, kini tak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke ibu kota kabupaten hanya untuk melakukan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir terus mendorong kemudahan pelayanan administrasi kependudukan dengan memanfaatkan fasilitas perekaman dan pencetakan KTP-el yang telah tersedia di sejumlah kecamatan.
Saat ini, layanan tersebut sudah dapat diakses di Kecamatan Kateman, Keritang, dan Reteh. Kehadiran fasilitas ini diharapkan mampu memangkas jarak, menghemat waktu, serta memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan secara mandiri.
- Pemantapan Persiapan MTQ Inhil 2026 Dibahas dalam Rapat Ekspose
- Kemnaker Targetkan Pembangunan 60 Balai untuk Perluas Akses Pelatihan Kerja
- Kemnaker Buka Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc PHI hingga 22 November
- TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil Resmi Dibuka
- Sinergi Membangun Desa, Bupati dan Dandim Tinjau Sasaran RTLH TMMD ke-130 di Desa Kuala Lemang
Kepala Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hilir, Meiza Hardi, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan yang tersedia di kecamatan terdekat sesuai wilayah pelayanan masing-masing.
“Sekarang masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor kabupaten jika pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el sudah tersedia di kecamatan. Silakan manfaatkan fasilitas tersebut agar pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien,” demikian imbauan yang disampaikan dalam informasi pelayanan Disdukcapil Inhil.

Untuk mempermudah masyarakat menjangkau layanan, Disdukcapil Inhil mengarahkan warga ke kantor kecamatan yang telah memiliki fasilitas perekaman dan pencetakan KTP-el.
Masyarakat Kecamatan Kateman dapat mengurus langsung di kantor kecamatan setempat. Sementara itu, warga Kecamatan Pulau Burung, Teluk Belengkong, dan Pelangiran diarahkan ke Kantor Camat Kateman.
Adapun masyarakat Kecamatan Reteh dapat memanfaatkan pelayanan di kantor kecamatan setempat. Warga Kecamatan Benteng diarahkan ke Kantor Camat Reteh, sedangkan masyarakat Kecamatan Kemuning dapat mengurus KTP-el di Kantor Camat Keritang.
Dalam pengurusan tersebut, masyarakat diwajibkan datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan kepada siapa pun.
Selain mendekatkan akses pelayanan, Disdukcapil Inhil juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku tidak dipungut biaya alias GRATIS.
Masyarakat tidak perlu memberikan uang, imbalan, ataupun bentuk pembayaran lainnya untuk mendapatkan pelayanan resmi.
Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat agar menghindari praktik percaloan dan mengurus dokumen kependudukan melalui jalur resmi.
Apabila menemukan atau mengalami dugaan pungutan liar dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor pengaduan 0821-7062-9339.
Laporan diharapkan disertai bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan takut untuk melapor apabila menemukan dugaan pungutan yang tidak semestinya. Kami berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, transparan, dan gratis. Mari bersama-sama kita wujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik percaloan,” demikian pesan dalam imbauan pelayanan Disdukcapil Inhil.
Mantan Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil itu juga menegaskan, bahwa petugas disdukcapil yang berada di kecamatan nama-namanya telah ditetapkan, diluar daripada nama-nama tersebut bukan petugas.
"Ini nama-nama petugas registrasi kita di kecamatan,di luar nama ini bukan petugas disdukcapil," tegas Meiza Hardi.
Terakhir Disdukcapil Inhil mengajak masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya dokumen kependudukan, memanfaatkan fasilitas pelayanan resmi, serta ikut mengawasi kualitas pelayanan publik.
Urus sendiri administrasi kependudukan kita! Tanpa calo, tanpa biaya, dan melalui jalur resmi.

Tulis Komentar