Kilasriau.com — Jajaran Unit Reskrim Polsek Reteh, Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau, mengamankan seorang pria berinisial S (27) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sedang dan 10 paket kecil yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 2,19 gram.
Pria tersebut diamankan di kediamannya di Jalan R. Ali Haji, RT 005/RW 012, Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Senin (12/10/2026), sekitar pukul 10.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Reteh sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Polsek Reteh.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Reteh, IPDA Ade Santoso, S.H., melaporkan kepada Kapolsek Reteh, IPTU Rozi Dhasa Prima, S.I.P., M.H. Setelah menerima laporan, Kapolsek kemudian memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sekitar pukul 10.30 WIB, IPDA Ade Santoso bersama tiga personel lainnya bergerak menuju kediaman terduga pelaku di Jalan R. Ali Haji, Kelurahan Pulau Kijang. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan S dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat.