Kejari Inhil Musnahkan 600 Gram Narkoba dari 70 Perkara, Siapkan Program Antar Barang Bukti ke Rumah Warga
Kilasriau.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (14/10/2026).
Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Tembilahan, dengan disaksikan sejumlah pihak terkait dan awak media sebagai bentuk transparansi dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Inhil memusnahkan barang bukti dari 70 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode April hingga Agustus 2026, dengan jumlah pihak yang terlibat diperkirakan mencapai 70 orang.
- Jangan Ada Intimidasi terhadap Advokat Wanita! Polresta Pekanbaru Diminta Usut Tuntas
- Tak Tinggal Diam! PBH PERADI Kawal Kasus Dugaan Penyekapan dan Pengeroyokan Advokat
- Polsek Kuantan Hilir Ungkap Peredaran Sabu 4,39 Gram, Disembunyikan dalam Toples Beras
- Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba
- Baru Selesai RJ Kasus Pencurian, RM Kembali Diperiksa dalam Dugaan Penggelapan
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dengan total berat sekitar 600 gram. Selain itu, terdapat sejumlah barang lainnya, seperti telepon genggam, alat timbang, kurma, pakaian korban tindak pidana pemerkosaan, serta berbagai senjata tajam berupa pisau, parang, dan barang sejenis lainnya.
Pemusnahan dilakukan menggunakan sejumlah metode sesuai dengan jenis barang bukti. Barang bukti tertentu dihancurkan menggunakan mesin penghancur, sedangkan narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan atau dicampur dengan bahan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Johannes Siregar, mengatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk tanggung jawab kejaksaan dalam menuntaskan proses penegakan hukum.
"Pada kesempatan ini, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir melaksanakan pemusnahan barang bukti yang merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk eksekusi terhadap barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Johannes.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkracht dalam rentang April hingga Agustus 2026. Di antara barang bukti tersebut, narkotika menjadi salah satu jenis yang dimusnahkan, dengan total berat sekitar 600 gram.
Menurutnya, pemusnahan secara terbuka penting dilakukan agar proses eksekusi barang bukti dapat diketahui publik dan mencegah kemungkinan penyalahgunaan maupun peredaran kembali barang-barang yang seharusnya telah dimusnahkan.
Tidak hanya berfokus pada pelaksanaan eksekusi barang bukti, Kejari Inhil juga tengah menyiapkan inovasi pelayanan hukum yang bertujuan mempermudah masyarakat, khususnya warga yang tinggal jauh dari pusat Kabupaten Indragiri Hilir.
Johannes mengungkapkan, selama kurang lebih dua bulan bertugas di Inhil, dirinya melihat secara langsung kondisi geografis wilayah tersebut yang cukup luas, dengan permukiman masyarakat yang dipisahkan oleh sungai dan bentang daratan yang berjauhan.
Kondisi itu dinilai dapat menjadi kendala bagi masyarakat ketika harus datang langsung ke Tembilahan hanya untuk mengambil barang bukti yang berdasarkan putusan atau ketentuan hukum harus dikembalikan kepada pihak yang berhak.
"Kami baru dua bulan bertugas di Indragiri Hilir. Setelah melihat kondisi geografisnya, ternyata wilayah Inhil sangat luas, dengan banyak daerah yang dipisahkan sungai dan jarak antarpemukiman yang cukup jauh," ungkapnya.
Ia menilai, masyarakat dari daerah terpencil berpotensi mengeluarkan biaya transportasi yang tidak sedikit apabila harus datang ke Tembilahan untuk mengambil barang milik mereka.
Atas dasar itu, Kejari Inhil sedang mempersiapkan program pengantaran barang bukti yang akan dikembalikan kepada masyarakat, dengan skema pengiriman ke kecamatan atau desa terdekat. Bahkan, apabila kondisi dan jangkauan memungkinkan, barang bukti tersebut direncanakan dapat diantarkan langsung ke rumah pemiliknya.
"Kami sedang mempersiapkan program bagaimana barang bukti yang harus dikembalikan kepada masyarakat bisa kami antarkan setidak-tidaknya ke kecamatan atau desa terdekat. Jika memungkinkan dan dapat kami jangkau, barang tersebut akan kami antar langsung ke rumah yang bersangkutan," jelas Johannes.
Ia berharap program tersebut dapat segera direalisasikan sebelum Desember 2026. Untuk mewujudkannya, pihak kejaksaan membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari awak media, masyarakat hingga Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
"Kami berharap dengan dukungan media, masyarakat, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, serta seluruh pemangku kepentingan, program ini bisa segera kami luncurkan dan direalisasikan sebelum Desember tahun ini," tambahnya.
Program tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, sekaligus mengurangi beban biaya dan waktu yang harus dikeluarkan warga untuk mengurus hak mereka.
Sementara itu, Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Kejari Inhil.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti secara terbuka merupakan bentuk transparansi dalam rangkaian penegakan hukum. Terlebih, barang bukti narkotika harus segera ditangani dan dimusnahkan sesuai prosedur agar tidak berpotensi disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat.
"Kami mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi serta dukungan terhadap kegiatan yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, khususnya pemusnahan barang bukti dan barang rampasan. Ini merupakan bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum," kata Herman.
Ia menegaskan, keterbukaan dalam proses pemusnahan penting agar masyarakat dapat melihat secara langsung bahwa barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan benar-benar ditangani sesuai prosedur.
"Barang bukti seperti narkoba memang harus segera dimusnahkan secara transparan. Jangan sampai muncul anggapan bahwa barang-barang tersebut nantinya bisa beredar kembali. Karena itu, kami mendukung proses pemusnahan yang dilaksanakan secara terbuka seperti ini," tegasnya.
Herman juga menyatakan dukungan terhadap rencana Kejari Inhil untuk mengantarkan barang bukti yang harus dikembalikan kepada pemiliknya, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah dengan akses transportasi terbatas.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi meringankan beban masyarakat yang selama ini harus mengeluarkan biaya perjalanan untuk datang ke Tembilahan.
"Kami juga mendukung program pengantaran barang bukti kepada masyarakat. Kalau warga yang tinggal jauh harus datang ke Tembilahan, tentu mereka membutuhkan biaya dan waktu. Kalau barang bukti itu bisa diantarkan sampai ke lokasi mereka, masyarakat akan sangat terbantu," ujarnya.
Lebih lanjut, Herman menilai bahwa kemudahan pelayanan kepada masyarakat juga memiliki kaitan dengan upaya membangun partisipasi publik dalam proses penegakan hukum.
Ia berharap masyarakat tidak merasa terbebani ketika diminta hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam suatu perkara. Menurutnya, dukungan terhadap masyarakat perlu diwujudkan melalui pelayanan yang mempertimbangkan kondisi geografis dan kemampuan warga.
"Harapan kita, masyarakat benar-benar merasa terbantu. Sehingga ketika nantinya dibutuhkan untuk menjadi saksi, mereka bisa datang dengan sukarela dan ikhlas untuk memberikan keterangan. Dengan begitu, proses penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya," tutur Herman.
Ia juga menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti di lingkungan Kejari Inhil ditargetkan berlangsung tiga kali dalam setahun. Dengan demikian, kegiatan serupa diharapkan kembali dilaksanakan pada tahun ini sesuai dengan jadwal dan kesiapan pihak terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Herman turut mengingatkan bahwa upaya memberantas peredaran narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum (APH), melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, kondisi geografis Kabupaten Indragiri Hilir yang luas menjadi salah satu tantangan dalam melakukan pengawasan dan pencegahan peredaran narkoba. Karena itu, diperlukan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama antara masyarakat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.
"Melawan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum. Masyarakat juga harus ikut berperan karena ini menyangkut keselamatan generasi mendatang," kata Herman.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada aparat berwenang apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
"Kalau ada informasi terkait narkoba di lapangan, segera sampaikan kepada aparat penegak hukum agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat. Kita membutuhkan kerja sama semua pihak untuk mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hilir," imbaunya.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Melalui pemusnahan barang bukti secara terbuka dan rencana program pengantaran barang bukti kepada masyarakat, Kejari Inhil berharap penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dijangkau, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indragiri Hilir.

Tulis Komentar