Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti 70 Perkara, Dua Kasus Dugaan Korupsi Naik ke Penyidikan

Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti 70 Perkara, Dua Kasus Dugaan Korupsi Naik ke Penyidikan
Saat dilakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)

Kilasriau.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Riau, memusnahkan barang bukti dari 70 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (14/10/2026). 

Dalam kegiatan tersebut, sekitar 600 gram narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi turut dimusnahkan bersama sejumlah barang bukti lainnya.

Di hari yang sama, Kejari Inhil juga mengumumkan perkembangan penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi. Salah satunya, dugaan korupsi pengutipan retribusi Pasar Selodang di Tembilahan, yang secara resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 14 Oktober 2026.

Sementara itu, penanganan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Tembilahan juga telah memasuki tahap penyidikan. Dalam perkara tersebut, sebanyak 58 orang telah diperiksa sebagai saksi, sedangkan penghitungan kerugian negara masih dilakukan melalui koordinasi dengan auditor Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di lapangan Kantor Kejari Inhil, Tembilahan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sekaligus upaya mencegah barang bukti disalahgunakan.