AMPN Kenegerian Cengar Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut PT Agrinas Kembalikan Tanah Ulayat dan Alokasikan 20% HGU
KILASRIAU.COM — Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Negeri (AMPN) Kenegerian Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), menggelar aksi demonstrasi di depan lokasi pengelolaan PT Agrinas pada Rabu (30/9/2026).
Massa aksi hadir membawa sejumlah spanduk berisi poin tuntutan tegas terkait hak atas lahan perkebunan di wilayah adat mereka. Dalam orasi dan penyerahan surat tuntutannya, AMPN Kenegerian Cengar menyampaikan dua tuntutan utama yang tidak dapat ditawar.
Pertama, menuntut PT Agrinas untuk segera merealisasikan serta memberikan hak bagian 20% dari Hak Guna Usaha (HGU) bagi masyarakat Kenegerian Cengar sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Polda Riau Perkuat Deteksi Dini dan Patroli, Sejumlah Isu Kamtibmas Jadi Atensi
- Monev TP PKK Kuindra, Katerina Susanti Herman Dorong Penguatan Program dan Inovasi
- Katerina Susanti Herman Kukuhkan Pengurus BKMT Kuindra, Perkuat Kaderisasi dan Pembinaan Keagamaan
- Bupati Inhil Diwakili Plt Asisten I Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Ranperda Perubahan APBD 2026
- Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD, Bupati Inhil Sepakat Fokus pada Optimalisasi PAD dan Penuhi Kebutuhan Masyarakat
Kedua, mendesak pihak perusahaan mengembalikan sepenuhnya tanah ulayat masyarakat adat Kenegerian Cengar yang dinilai telah dikuasai dan digarap selama kurang lebih 30 tahun lamanya, di mana lahan tersebut sejatinya terdaftar dalam Kawasan Hutan.
Juru Bicara AMPN Kenegerian Cengar, Dt Sinaro, menegaskan bahwa penguasaan lahan secara sepihak oleh perusahaan selama puluhan tahun telah berdampak serius pada perekonomian dan ruang hidup warga setempat.
"Tanah ini adalah warisan leluhur kami, bukan milik pihak asing. Sudah 30 tahun kami menunggu dan menahan diri, namun tidak ada keadilan. Hari ini kami datang menuntut agar tanah ulayat kami dikembalikan seutuhnya, serta hak 20% bagian masyarakat dari HGU harus segera direalisasikan, bukan sekadar janji," tegas Dt Sinaro di hadapan massa aksi.
Massa juga menyatakan akan menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti secara serius oleh manajemen perusahaan maupun pihak terkait.
Kuasa Hukum Sentil Dugaan Pembiaran Aktivitas di Kawasan Hutan
Sementara itu, Kuasa Hukum AMPN, Araz, S.H., menyoroti adanya dugaan pembiaran dari pihak pemerintah dan aparat penegak hukum atas aktivitas pemanenan kelapa sawit oleh PT Agrinas yang berada di dalam Kawasan Hutan.
Menurutnya, produk Crude Palm Oil (CPO) hasil kelolaan dari kawasan tersebut seharusnya tidak dapat diterima di pasar internasional dan patut mendapat perhatian serius dari badan sertifikasi kelapa sawit.
"Seharusnya CPO dari PT Agrinas tidak dapat diterima di dunia internasional dan harus di-blacklist oleh RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) terkait indikasi perusakan lingkungan," ujar Araz.
Unsur Forkopimcam Turun Tangan Mediasi
Aksi demonstrasi yang berlangsung tertib dan mendapat pengawalan ketat dari kepolisian ini turut dihadiri oleh Camat Kuantan Mudik, Kapolsek Kuantan Mudik, Danramil Kuantan Mudik, serta Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kabupaten Kuansing.
Guna mencegah eskalasi konflik yang lebih luas, para pejabat Pemkab Kuansing dan unsur Forkopimcam tersebut berkomitmen untuk memfasilitasi pertemuan mediasi dalam waktu dekat yang mempertemukan pihak Pemerintah, AMPN, dan manajemen PT Agrinas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Agrinas belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait tuntutan massa aksi. Kendati demikian, surat tuntutan dari masyarakat telah diserahkan secara resmi kepada perwakilan perusahaan dan instansi terkait untuk segera diproses.

Tulis Komentar