AMPN Kenegerian Cengar Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut PT Agrinas Kembalikan Tanah Ulayat dan Alokasikan 20% HGU

AMPN Kenegerian Cengar Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut PT Agrinas Kembalikan Tanah Ulayat dan Alokasikan 20% HGU

KILASRIAU.COM — Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Negeri (AMPN) Kenegerian Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), menggelar aksi demonstrasi di depan lokasi pengelolaan PT Agrinas pada Rabu (30/9/2026).   

Massa aksi hadir membawa sejumlah spanduk berisi poin tuntutan tegas terkait hak atas lahan perkebunan di wilayah adat mereka. Dalam orasi dan penyerahan surat tuntutannya, AMPN Kenegerian Cengar menyampaikan dua tuntutan utama yang tidak dapat ditawar. 

Pertama, menuntut PT Agrinas untuk segera merealisasikan serta memberikan hak bagian 20% dari Hak Guna Usaha (HGU) bagi masyarakat Kenegerian Cengar sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.   

Kedua, mendesak pihak perusahaan mengembalikan sepenuhnya tanah ulayat masyarakat adat Kenegerian Cengar yang dinilai telah dikuasai dan digarap selama kurang lebih 30 tahun lamanya, di mana lahan tersebut sejatinya terdaftar dalam Kawasan Hutan.   

Juru Bicara AMPN Kenegerian Cengar, Dt Sinaro, menegaskan bahwa penguasaan lahan secara sepihak oleh perusahaan selama puluhan tahun telah berdampak serius pada perekonomian dan ruang hidup warga setempat.