Rp202,7 Miliar Tunda Bayar Kuansing: Angka Sudah Diaudit, Rinciannya Masih Menjadi Misteri
BPKAD Sebut Tunda Bayar 2024–2025 Diaudit BPK RI 2026, Seluruhnya Tercatat dalam Laporan Keuangan
TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) — Ada sebuah angka besar yang kini menuntut penjelasan lebih jauh dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau: Rp202.742.368.025,88.
Angka tersebut bukan lagi sekadar angka yang beredar di ruang publik.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, H. Jafrinaldi, A.P., M.Ip, saat dikonfirmasi KilasRiau.com, menyebut angka tersebut sebagai total tunda bayar Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Yang lebih penting, menurut Jafrinaldi, angka tersebut telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2026.
“Total hutang TB 2024 + 2025 = Rp202.742.368.025,88, audited BPK RI 2026,” ujar Jafrinaldi.
Pernyataan tersebut memberikan titik terang sekaligus membuka pertanyaan baru.
Sebab ketika sebuah angka kewajiban daerah mencapai lebih dari Rp202,7 miliar, pertanyaan publik tidak berhenti pada berapa nilainya.
Pertanyaan berikutnya jauh lebih substantif:
Uang itu menjadi kewajiban kepada siapa?
OPD mana yang menyumbang angka terbesar?
Kegiatan apa yang melahirkan kewajiban tersebut?
Berapa yang menjadi kewajiban kepada rekanan dan berapa yang merupakan kewajiban lainnya?
Dan yang tak kalah penting:
Mengapa kewajiban tersebut belum dibayar pada tahun anggaran ketika kewajiban itu muncul?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini sedang ditelusuri KilasRiau.com.
Rp202,7 Miliar Bukan Lagi Sekadar Angka Perkiraan
Konfirmasi Kepala BPKAD memberikan kepastian mengenai satu hal: angka Rp202.742.368.025,88 merupakan total tunda bayar untuk TA 2024 dan 2025 sebagaimana yang disebutnya telah diaudit BPK RI 2026.
Namun perlu ditegaskan, istilah tunda bayar dalam konteks ini tidak otomatis berarti kerugian negara ataupun tindak pidana.
Tunda bayar pada dasarnya berbicara mengenai kewajiban pembayaran pemerintah daerah yang belum diselesaikan pada periode tertentu.
Karena itu, persoalan utamanya adalah memastikan bagaimana kewajiban tersebut terbentuk, apakah telah dicatat secara benar, apa dasar kewajibannya, bagaimana status pekerjaannya atau barang/jasanya, serta bagaimana pemerintah daerah merencanakan penyelesaiannya.
Justru karena seluruh kewajiban tersebut disebut telah tercatat dalam laporan keuangan, maka dokumen menjadi sangat penting.
Angka agregat memberikan gambaran mengenai ukuran persoalan.
Tetapi rincian memberikan gambaran mengenai struktur persoalan.
BPKAD: Seluruh Tunda Bayar Sudah Tercatat
Ketika KilasRiau.com menanyakan apakah seluruh kewajiban tersebut telah dicatat dalam laporan keuangan daerah, Jafrinaldi memberikan jawaban tegas.
“Iya, sudah tercatat,” katanya.
Pernyataan ini penting karena pencatatan kewajiban daerah merupakan bagian dari pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah.
Namun, pencatatan belum menjawab seluruh pertanyaan.
Sebuah kewajiban yang tercatat tetap perlu dilihat asal-usulnya.
Dari kegiatan apa?
Dari kontrak apa?
Kapan pekerjaan atau barang dinyatakan selesai atau diterima?
Berapa nilai kontraknya?
Berapa yang sudah dibayarkan?
Berapa yang tersisa?
Siapa penerimanya?
Dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya?
Di sinilah dokumen LHP BPK dan rincian kewajiban menjadi sangat penting.
Ketika Rincian OPD Belum Terbuka
KilasRiau.com kemudian meminta rincian tunda bayar berdasarkan OPD.
Namun Jafrinaldi menyatakan bahwa untuk rincian yang lebih detail, data tersebut dapat dimintakan kepada OPD masing-masing.
“Untuk Tunda Bayar (TB) berdasarkan OPD, tentu OPD yang lebih rinci silakan ke OPD masing-masing,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa angka Rp202,742 miliar masih berada pada level agregat.
Publik belum mendapatkan gambaran secara terbuka mengenai distribusi angka tersebut.
Misalnya, apakah sebagian besar berada pada Dinas PUPR?
Apakah berada pada sektor pendidikan?
Kesehatan?
Pengadaan barang dan jasa?
Belanja rutin?
Atau tersebar pada berbagai perangkat daerah?
Tanpa rincian tersebut, masyarakat hanya mengetahui ukuran gunung es, tetapi belum mengetahui bagian-bagian yang membentuknya.
Pertanyaan tentang Rekanan Juga Belum Terjawab
KilasRiau.com juga menanyakan secara spesifik mengenai nilai kewajiban kepada pihak ketiga atau rekanan serta nilai kewajiban lainnya.
Pertanyaan ini belum memperoleh angka rinci.
Jafrinaldi menjelaskan bahwa kondisi keuangan tahun berjalan masih dapat berubah karena tahun anggaran 2026 belum berakhir.
“Ini belum bisa dijawab karena masih ada tiga bulan lagi sampai akhir tahun. Mudah-mudahan semua target pendapatan terealisasi,” katanya.
Jawaban tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih melihat perkembangan realisasi pendapatan hingga akhir tahun sebagai faktor penting dalam menjaga kemampuan pembayaran.
Namun di sisi lain, terdapat perbedaan waktu yang perlu diperhatikan.
Rp202,742 miliar yang disebutkan BPKAD merupakan tunda bayar TA 2024 dan 2025, sementara pertanyaan mengenai kemungkinan tunda bayar TA 2026 masih belum dapat dijawab.
Artinya, publik masih menunggu apakah kewajiban lama dapat diselesaikan tanpa melahirkan tunda bayar baru pada tahun berjalan.
Pendapatan Daerah Tidak Mencapai Target
Jafrinaldi juga menjelaskan salah satu faktor yang berkaitan dengan persoalan tersebut, yakni tidak terealisasinya penerimaan daerah sesuai target yang telah ditetapkan dalam APBD TA 2024 dan 2025.
Nilainya disebut sekitar Rp78 miliar.
Kondisi tersebut penting dalam membaca kesehatan fiskal daerah.
Sebab APBD bukan hanya soal berapa besar pemerintah merencanakan belanja, tetapi juga seberapa realistis kemampuan pendapatan untuk membiayai belanja tersebut.
Ketika target pendapatan tidak tercapai, sementara kewajiban belanja tetap muncul, ruang fiskal pemerintah daerah menjadi lebih sempit.
Dalam situasi seperti itu, pemerintah harus menentukan prioritas pembayaran dan melakukan pengendalian terhadap belanja lainnya.
Tetapi angka Rp78 miliar tersebut juga masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen realisasi APBD dan laporan keuangan masing-masing tahun anggaran.
Dengan demikian, hubungan antara tidak tercapainya target pendapatan dan munculnya tunda bayar perlu dibaca berdasarkan data fiskal secara utuh, bukan semata-mata berdasarkan satu angka.
Seluruh Tunda Bayar Dianggarkan dalam APBD Perubahan
Kepala BPKAD juga menyampaikan bahwa seluruh tunda bayar telah dianggarkan dalam APBD Perubahan.
“Seluruh TB kita anggarkan dalam APBD Perubahan,” jelasnya.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan berikutnya yang tak kalah penting:
Berapa sebenarnya anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran tunda bayar tersebut?
Apakah seluruh Rp202,742 miliar?
Atau hanya sebagian?
Berapa yang sudah dibayarkan?
Berapa yang masih tersisa?
Dan apakah terdapat skema pembayaran bertahap?
Pertanyaan tersebut dapat diuji melalui dokumen Perubahan APBD 2026, DPA-SKPD, laporan realisasi anggaran, serta dokumen pembayaran.
Dengan kata lain, jawaban atas persoalan tunda bayar tidak cukup berhenti pada pernyataan “sudah dianggarkan”.
Publik membutuhkan angka dan realisasi.
BPKAD: Mengacu pada Apa yang Tercatat dalam LHP BPK
Jafrinaldi juga memberikan batasan mengenai data yang menjadi dasar keterangan BPKAD.
“BPKAD hanya menyampaikan apa yang tercatat dalam LHP BPK. Jika ada di luar itu, bukan data BPKAD,” ujarnya.
Pernyataan tersebut membuat keberadaan LHP BPK menjadi semakin penting.
Sebab jika angka Rp202.742.368.025,88 merujuk pada hasil pemeriksaan BPK, maka dokumen pemeriksaan tersebut menjadi sumber primer yang dapat digunakan untuk mengurai persoalan secara lebih komprehensif.
LHP BPK bukan sekadar angka.
Di dalam dokumen pemeriksaan, publik dan peneliti kebijakan dapat melihat konteks pencatatan, permasalahan yang ditemukan, rekomendasi, serta tindak lanjut pemerintah daerah sesuai bagian yang memang dapat dipublikasikan.
Karena itu, mendapatkan dokumen LHP BPK menjadi salah satu tahapan penting dalam penelusuran ini.
Stabilitas Fiskal Menjadi Tantangan
Di tengah persoalan tunda bayar, pemerintah daerah disebut berupaya menjaga stabilitas fiskal.
Jafrinaldi menjelaskan langkah tersebut antara lain dilakukan melalui optimalisasi pendapatan daerah, pengurangan pembiayaan, serta pengendalian kegiatan yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Peningkatan kompetensi ASN juga disebut menjadi bagian dari strategi pemerintah.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan tunda bayar tidak berdiri sendiri.
Ia berkaitan dengan keseluruhan siklus pengelolaan keuangan daerah:
perencanaan → penetapan target pendapatan → pelaksanaan belanja → realisasi pendapatan → kemampuan kas → pembayaran kewajiban.
Jika salah satu mata rantai tidak berjalan sesuai rencana, tekanan dapat menjalar ke mata rantai lainnya.
Karena itu, membedah Rp202,7 miliar berarti juga membedah bagaimana APBD Kuansing direncanakan dan dilaksanakan dalam dua tahun anggaran tersebut.
DPRD dan Inspektorat Belum Memberikan Keterangan
KilasRiau.com tidak hanya meminta keterangan dari BPKAD.
Redaksi juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, terkait posisi DPRD terhadap angka tunda bayar tersebut.
Namun hingga berita ini disusun, Juprizal belum memberikan keterangan kepada redaksi.
Hal yang sama terjadi ketika redaksi meminta konfirmasi kepada Inspektur Inspektorat Kuansing, Drs. Rustam.
Hingga berita ini ditulis, Rustam juga belum memberikan tanggapan.
Keterangan DPRD penting untuk mengetahui bagaimana lembaga legislatif memandang persoalan tunda bayar tersebut dalam pembahasan anggaran.
Sementara keterangan Inspektorat diperlukan untuk mengetahui aspek pengawasan internal pemerintah daerah terhadap kewajiban tersebut.
KilasRiau.com tetap membuka ruang konfirmasi bagi keduanya.
Kini Redaksi Memburu LHP BPK 2026
Penelusuran tidak berhenti pada keterangan pejabat.
KilasRiau.com saat ini juga berupaya memperoleh LHP BPK RI 2026 serta tabel atau rincian tunda bayar yang menjadi dasar angka Rp202.742.368.025,88.
Tujuannya sederhana tetapi penting: mengubah angka agregat menjadi peta kewajiban yang dapat diperiksa.
Setidaknya terdapat beberapa informasi yang perlu diketahui publik:
Pertama, OPD mana saja yang memiliki tunda bayar.
Kedua, berapa nilai kewajiban masing-masing OPD.
Ketiga, kegiatan atau proyek apa yang menjadi sumber kewajiban.
Keempat, berapa kewajiban kepada pihak ketiga atau rekanan.
Kelima, berapa kewajiban lainnya.
Keenam, siapa pihak penerima kewajiban.
Ketujuh, berapa yang telah dibayarkan dan berapa yang masih tersisa.
Kedelapan, bagaimana status penyelesaian masing-masing kewajiban.
Data tersebut akan memberikan gambaran yang jauh lebih utuh dibanding sekadar angka Rp202,7 miliar.
Dari Angka Menjadi Akuntabilitas
Dalam tata kelola pemerintahan modern, persoalan keuangan daerah tidak boleh berhenti pada angka agregat.
Angka harus dapat ditelusuri.
Setiap kewajiban harus memiliki dasar.
Setiap pembayaran harus memiliki dokumen.
Setiap pekerjaan yang dibayar harus dapat dibuktikan.
Dan setiap kebijakan fiskal harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Karena itu, pertanyaan mengenai Rp202,7 miliar bukan semata-mata pertanyaan tentang “utang pemerintah”.
Ia merupakan pertanyaan mengenai kualitas perencanaan APBD, ketepatan proyeksi pendapatan, disiplin belanja, pengelolaan kas, serta kemampuan pemerintah daerah menyelesaikan kewajiban secara tertib dan transparan.
Namun penting pula ditegaskan: keberadaan tunda bayar yang tercatat dalam laporan keuangan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya persoalan administratif, kepatuhan, ataupun kerugian daerah harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan dokumen pendukung.
Di sinilah transparansi menjadi penting.
Semakin besar angkanya, semakin penting pula penjelasan yang rinci.
Rp202,7 Miliar Menunggu Dibuka Perinciannya
Kini persoalannya bukan lagi apakah terdapat angka tunda bayar.
Kepala BPKAD sudah memberikan angka:
Rp202.742.368.025,88.
Periode:
TA 2024 dan 2025.
Status sebagaimana keterangan BPKAD:
telah diaudit BPK RI 2026.
Pencatatan:
disebut telah tercatat dalam laporan keuangan daerah.
Penganggaran penyelesaian:
disebut telah dimasukkan dalam APBD Perubahan.
Namun satu bagian besar masih menunggu dibuka:
rincian.
Sebab publik berhak memahami bukan hanya berapa besar kewajiban pemerintah daerah, tetapi juga bagaimana kewajiban itu terbentuk dan kepada siapa kewajiban tersebut harus dibayarkan.
KilasRiau.com akan terus melakukan penelusuran terhadap dokumen resmi, termasuk LHP BPK 2026 dan tabel rincian tunda bayar, serta meminta konfirmasi kepada OPD terkait, DPRD Kuansing, Inspektorat dan pihak-pihak yang berkaitan.
Setiap data akan diverifikasi dan disandingkan dengan keterangan pihak terkait.
Sebab dalam pengawasan keuangan daerah, angka besar tidak boleh hanya menjadi headline. Angka harus dapat dibaca, diuji, dan dipertanggungjawabkan.
Dan pada akhirnya, Rp202,7 miliar bukan sekadar angka dalam laporan keuangan.
Ia adalah pertanyaan publik tentang bagaimana uang daerah direncanakan, dibelanjakan, dicatat, dan akhirnya dibayarkan.*(ald)

Tulis Komentar