PETI Hanya 100 Meter dari Permukiman, Sungai Warga Desa Petai Rusak: APH Ke Mana?

foto: kiriman Warga/ist. (doc. kilasriau.com)

KUANSING (KilasRiau.com) — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kali ini, keresahan warga datang dari Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir. Rabu (23/9/2026).

Bukan berada jauh di kawasan hutan. Bukan pula di lokasi yang sulit dijangkau.

Menurut keterangan warga, aktivitas PETI yang diduga menggunakan rakit justru berada di sekitar kawasan permukiman dan diperkirakan hanya 100 meter dari rumah warga.

Yang lebih mengkhawatirkan, aktivitas tersebut disebut berada di sekitar aliran sungai yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat.

Foto kiriman warga yang diterima redaksi pada Selasa (22/9/2026) memperlihatkan kondisi aliran sungai di tengah kampung, tepatnya di sebelah lapangan sepak bola Desa Petai.

Warga menduga kondisi sungai yang mereka keluhkan berkaitan dengan aktivitas PETI di sekitar lokasi.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar aktivitas pertambangan tanpa izin.

Ini menyangkut ruang hidup masyarakat, kondisi lingkungan, sumber air, dan potensi konflik sosial.

Dan dari sinilah pertanyaan publik mengeras:

PETI  Dekat Permukiman, Sungai Rusak—APH Ke Mana?

Seorang warga setempat yang identitasnya disamarkan dengan nama Petruk mengungkapkan keresahan masyarakat kepada redaksi.

Menurut Petruk, sungai tersebut selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan.

“Bantu kami, Bang. Sungai kami sudah tidak bisa lagi difungsikan, sudah hancur ulah PETI,” ungkap Petruk.

Ia mengatakan keberadaan aktivitas yang diduga PETI membuat warga semakin khawatir karena sungai tersebut digunakan oleh masyarakat, termasuk kaum ibu.

“Kasihan juga sama ibu-ibu yang biasanya menggunakan air sungai itu buat mandi, mencuci pakaian, dan lainnya, Bang,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, sungai tersebut juga menjadi tempat anak-anak warga mandi.

“Sungai itu banyak digunakan masyarakat, dan juga tempat pemandian anak-anak,” katanya.

Keterangan warga tersebut tentu masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian lingkungan oleh instansi berwenang.

Namun satu hal yang tidak bisa diabaikan adalah kekhawatiran masyarakat terhadap sungai yang menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari mereka.

 

Nama Deki Disebut, Pemilik Rakit Masih Perlu Diklarifikasi

Dalam keterangannya, Petruk menyebut seorang pemuda bernama Deki sebagai pihak yang menurut informasi warga merupakan pemilik rakit PETI yang berada di lokasi tersebut.

“Pemilik rakit PETI itu namanya Deki. Warga sini,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan warga dan belum merupakan kesimpulan hukum. Kepemilikan rakit, operator, serta status legalitas aktivitas tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat.

Deki juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan apabila informasi tersebut tidak benar.

Namun, warga mengaku tidak sekadar baru melihat aktivitas tersebut.

Petruk mengklaim aktivitas PETI yang dikaitkan dengan Deki telah berlangsung cukup lama dan disebut berpindah-pindah lokasi.

“Sudah lama Deki itu main PETI, Bang. Berpindah-pindah, dan kali ini dia sangat membuat warga kesal,” ujarnya.

Jika klaim tersebut benar, maka muncul pertanyaan lanjutan yang tidak kalah penting:

Bagaimana aktivitas tersebut dapat terus berpindah lokasi sementara masyarakat mengaku mengetahui keberadaannya?

Apakah aktivitas itu pernah ditertibkan?

Apakah pernah dilakukan pemeriksaan?

Apakah pernah ada penindakan?

Atau memang belum pernah tersentuh pemeriksaan secara serius?

 

Sungai Warga Jangan Sampai Menjadi Harga yang Harus Dibayar

PETI bukan hanya perkara mesin yang bekerja di atas sungai.

Ketika aktivitas pertambangan diduga berlangsung di sekitar permukiman, dampaknya dapat bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Material hasil aktivitas tambang dapat masuk ke badan air. Kondisi air dapat berubah. Sedimentasi dapat meningkat. Lingkungan sekitar dapat mengalami tekanan.

Namun semua dugaan mengenai dampak tersebut harus dibuktikan secara ilmiah.

Karena itu, persoalan Desa Petai seharusnya tidak berhenti pada perdebatan siapa yang benar dan siapa yang salah.

Datang ke lokasi. Periksa sungainya. Periksa rakitnya. Periksa aktivitasnya. Periksa legalitasnya.

Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai ketentuan hukum.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.

Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar kabar dari mulut ke mulut.

 

Warga Mengaku Geram

Keresahan warga disebut telah berkembang menjadi kemarahan.

Petruk mengaku masyarakat semakin geram dengan aktivitas yang mereka persoalkan.

Menurutnya, warga khawatir persoalan tersebut tidak segera mendapatkan penyelesaian sehingga kesabaran masyarakat akhirnya habis.

“Yang kita takutkan, ketika kesabaran warga sudah memuncak, ya apa boleh buat?” katanya.

Kalimat tersebut harus dibaca sebagai peringatan serius mengenai potensi konflik, bukan sebagai pembenaran bagi warga untuk melakukan tindakan sendiri.

Justru sebaliknya.

Ketika masyarakat mulai merasa terdesak, negara harus hadir lebih cepat.

Jangan menunggu sampai terjadi benturan.

Jangan menunggu sampai terjadi keributan.

Jangan menunggu sampai sungai benar-benar kehilangan fungsi.

Dan jangan menunggu persoalan menjadi viral di media sosial baru aparat turun ke lapangan.

 

APH Ke Mana?

Di titik inilah perhatian publik mengarah kepada aparat penegak hukum (APH).

Jika benar aktivitas PETI berlangsung sekitar 100 meter dari permukiman warga, maka masyarakat berhak mendapatkan kejelasan.

Apakah aparat mengetahui aktivitas tersebut?

Apakah lokasi sudah pernah diperiksa?

Apakah pernah dilakukan penertiban?

Siapa yang mengoperasikan rakit tersebut?

Siapa pemiliknya?

Apakah aktivitas tersebut memiliki izin yang sah?

Jika tidak memiliki izin, mengapa aktivitas itu masih dapat berlangsung?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah vonis.

Itu adalah pertanyaan publik yang hanya bisa dijawab melalui fakta lapangan dan proses hukum.

Karena itu, jajaran kepolisian dan instansi terkait semestinya tidak perlu menunggu laporan masyarakat berkembang menjadi konflik.

Turun dan periksa.

Jika benar, tindak.

Jika tidak benar, jelaskan.

Sesederhana itu.

 

Jangan Sampai Muncul Persepsi “Kebal Hukum”

Warga bahkan mulai mempertanyakan apakah pihak yang disebut dalam informasi tersebut seolah memiliki posisi yang membuat aktivitasnya sulit disentuh hukum.

Petruk mempertanyakan hal itu dengan nada kecewa.

“Apakah Deki benar-benar kebal hukum?” demikian pertanyaan yang muncul dari keresahan warga.

Pertanyaan tersebut tidak boleh dijadikan kesimpulan bahwa seseorang memang kebal hukum.

Namun pertanyaan itu menunjukkan adanya krisis kepercayaan yang harus dijawab dengan tindakan yang transparan.

Sebab dalam negara hukum, tidak boleh ada aktivitas ilegal yang dianggap kebal hanya karena berlangsung lama.

Tidak boleh ada pelaku yang dianggap lebih kuat daripada hukum.

Dan tidak boleh pula masyarakat dibiarkan mengambil kesimpulan sendiri karena aparat tidak memberikan kejelasan.

 

Jangan Ada Hukum yang Baru Bergerak Setelah Viral

Kasus dugaan PETI Desa Petai kembali memperlihatkan persoalan klasik yang terjadi di berbagai wilayah: masyarakat berada paling dekat dengan dampak, sementara proses penanganannya sering kali dipertanyakan.

Warga yang setiap hari melihat kondisi sungai tentu menjadi pihak pertama yang merasakan perubahan lingkungan.

Mereka pula yang harus berhadapan langsung dengan risiko ketika sumber air terganggu.

Karena itu, laporan warga semestinya menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan, bukan dianggap sebagai gangguan.

Jika dugaan PETI benar, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti.

Jika dugaan itu tidak benar, pihak yang dituding harus diberikan ruang untuk menjelaskan.

Yang tidak boleh adalah membiarkan ketidakjelasan terus hidup di tengah masyarakat.

 

Sungai Bukan Milik Pemilik Rakit

Ada satu hal yang harus ditegaskan.

Sungai yang berada di tengah kampung bukan milik pemilik rakit.

Bukan milik penambang.

Bukan pula milik kelompok tertentu.

Sungai adalah bagian dari lingkungan yang dimanfaatkan masyarakat.

Ketika sungai digunakan untuk mandi, mencuci, dan tempat anak-anak bermain, maka setiap aktivitas yang berpotensi memengaruhi kondisi sungai harus mendapatkan perhatian serius.

Apalagi jika aktivitas tersebut diduga merupakan PETI.

Masyarakat tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan.

Mereka hanya ingin sungainya tetap bisa digunakan.

Mereka ingin lingkungan tempat tinggalnya tidak rusak.

Dan mereka ingin hukum bekerja ketika dugaan pelanggaran terjadi.

 

Negara Jangan Kalah oleh Mesin PETI

Kini bola berada di tangan aparat dan instansi terkait.

Lokasi yang disebut warga perlu diperiksa secara langsung.

Kondisi sungai perlu diuji.

Aktivitas rakit perlu ditelusuri.

Legalitas pertambangan perlu dipastikan.

Pihak yang disebut sebagai pemilik maupun operator perlu dimintai keterangan.

Dan jika ditemukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Sebab membiarkan dugaan PETI berada dekat permukiman bukan hanya berisiko terhadap lingkungan.

Ia juga berisiko meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Jangan sampai warga kemudian bertanya-tanya:

Kalau aktivitas ilegal bisa berlangsung dekat rumah kami, lalu untuk apa hukum dibuat?

Jangan sampai masyarakat sampai pada kesimpulan bahwa hukum hanya keras terhadap mereka yang lemah, tetapi lunak terhadap mereka yang berani bermain di wilayah abu-abu.

Dan jangan sampai sungai warga menjadi korban sementara semua pihak memilih diam.

 

PETI Diduga 100 Meter dari Permukiman. Sungai Rusak. Warga Resah. Kini Pertanyaannya Tinggal Satu: APH Ke Mana?

Redaksi meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang dilaporkan warga Desa Petai.

Pemberitaan ini sepenuhnya mendasarkan informasi mengenai kepemilikan rakit dan dugaan aktivitas PETI pada keterangan warga yang masih memerlukan verifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Deki maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Jika benar ilegal, tindak. Jika tidak benar, klarifikasi. Tetapi jangan biarkan masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian.*(ald)






Tulis Komentar