Rp6,5 Miliar Uang Rakyat untuk SPPD DPRD Kuansing, Junaidi: Duit Habis, Hasil Tidak Ada

foto: junaidi affandi/ist. (doc. kilasriau.com)

KUANSING (KilasRiau.com) — Anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sorotan publik.

Bukan karena para wakil rakyat itu melakukan perjalanan dinas—sebab perjalanan dinas merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kedewanan—melainkan karena besarnya uang daerah yang dialokasikan dan sejauh mana manfaat perjalanan tersebut benar-benar kembali kepada masyarakat.

Hingga September 2026, anggaran perjalanan dinas keluar daerah anggota DPRD Kuansing disebut telah terserap sekitar Rp6,5 miliar.

Sementara itu, total anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kuansing untuk tahun anggaran 2026 disebut mencapai Rp10,4 miliar.

Angka tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Kuansing, Andi Zulfitri, dalam keterangannya yang dimuat salah satu media online pada Selasa (22/9/2026).

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi kenaikan yang cukup besar.

Pada 2025, anggaran perjalanan dinas disebut sekitar Rp7,5 miliar. Artinya, pagu perjalanan dinas pada 2026 meningkat sekitar Rp2,9 miliar.

Dalam hitungan sederhana, kenaikannya mendekati 39 persen.

Dan hingga September 2026, sekitar Rp6,5 miliar telah disebut digunakan untuk perjalanan dinas keluar daerah.

Di sinilah pertanyaan publik mulai menemukan ruangnya.

Untuk apa uang sebesar itu dibelanjakan?

Lebih jauh lagi:

Apa hasil nyata yang dibawa pulang oleh para wakil rakyat dari perjalanan tersebut?

Sebab APBD bukanlah dompet pribadi lembaga negara. Ia adalah uang publik yang dititipkan melalui mekanisme pemerintahan untuk dikembalikan dalam bentuk pelayanan, kebijakan, pembangunan dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

 

Ketika Angka Perjalanan Lebih Mudah Terlihat daripada Hasil Kerja

Persoalan perjalanan dinas DPRD Kuansing tidak semestinya berhenti pada perdebatan apakah anggota DPRD boleh melakukan perjalanan keluar daerah atau tidak.

Tentu mereka memiliki tugas konstitusional dan kelembagaan yang mengharuskan adanya perjalanan dinas tertentu.

Yang patut dipertanyakan adalah proporsi, frekuensi, urgensi, transparansi dan hasilnya.

Sebab perjalanan dinas yang menggunakan uang rakyat semestinya bukan sekadar perpindahan geografis dari satu kota ke kota lain.

Ada mandat di dalamnya.

Ada tujuan.

Ada agenda.

Ada biaya.

Dan yang paling penting, seharusnya ada hasil.

Jika anggota DPRD melakukan kunjungan kerja, studi banding, konsultasi atau kegiatan kelembagaan lainnya, publik memiliki hak untuk mengetahui apa yang diperoleh dari perjalanan tersebut.

Apakah ada regulasi yang kemudian diperbaiki?

Apakah ada kebijakan yang kemudian diterapkan?

Apakah ada persoalan masyarakat yang berhasil diperjuangkan?

Apakah ada investasi atau program yang berhasil dibawa ke Kuansing?

Atau semuanya berakhir pada laporan perjalanan yang selesai setelah tiket, hotel dan uang harian dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan-pertanyaan semacam inilah yang semestinya dijawab secara terbuka.

 

Junaidi: “Dengan Anggaran Sebesar Itu, Apa yang Kita Lihat Kerja Nyata?”

Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, menyoroti keras besarnya anggaran perjalanan dinas tersebut.

Menurut Junaidi, besarnya anggaran seharusnya dapat dilihat berbanding lurus dengan kerja nyata DPRD yang dirasakan masyarakat.

“Dengan anggaran sebesar itu, apa yang kita lihat kerja nyata DPRD Kuansing?” kata Junaidi.

Ia mempertanyakan sejauh mana lembaga legislatif daerah tersebut benar-benar menjalankan fungsi representasi masyarakat.

Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bahwa miliaran rupiah telah digunakan untuk perjalanan dinas.

Yang jauh lebih penting adalah melihat hasil dari perjalanan tersebut.

“DPRD Kuansing hanya pandai menghabiskan uang rakyat, bukan membela rakyat. Toh hasil pembelaan apa saja yang sudah dilakukan oleh DPRD Kuansing?” tanya Junaidi.

Pernyataan tersebut merupakan kritik keras terhadap kinerja lembaga legislatif daerah.

Junaidi menilai, fungsi DPRD seharusnya tidak hanya terlihat ketika rapat formal digelar atau ketika anggota dewan melakukan perjalanan keluar daerah.

Menurutnya, ukuran keberadaan wakil rakyat justru terletak pada seberapa jauh persoalan masyarakat diperjuangkan melalui kebijakan dan fungsi pengawasan.

“Seolah masyarakat Kuansing ini tidak punya wakil yang bisa memperjuangkan aspirasi,” ujarnya.

 

Uang Rakyat Bukan Sekadar Angka dalam DPA

Sorotan tersebut kemudian membawa persoalan pada satu hal yang lebih mendasar: akuntabilitas uang publik.

Rp6,5 miliar bukan angka kecil.

Jika angka tersebut benar merupakan realisasi perjalanan dinas hingga September 2026, maka publik berhak mengetahui rincian penggunaannya.

Bukan hanya total angka.

Tetapi juga:

Siapa yang melakukan perjalanan?

Ke mana tujuan perjalanan?

Berapa hari?

Apa agenda resminya?

Berapa biaya transportasi?

Berapa biaya penginapan?

Berapa uang harian yang diterima?

Siapa saja yang ikut?

Dan pertanyaan yang paling penting:

Apa hasil perjalanan tersebut bagi masyarakat Kuansing?

Transparansi semacam itu bukan bentuk permusuhan terhadap DPRD.

Justru sebaliknya.

Semakin besar uang publik yang digunakan, semakin besar pula kebutuhan publik untuk memperoleh penjelasan.

Sebab kepercayaan terhadap lembaga negara tidak dibangun dengan kalimat bahwa semua telah sesuai administrasi.

Kepercayaan dibangun ketika masyarakat dapat melihat hubungan yang masuk akal antara uang yang dikeluarkan dan manfaat yang dihasilkan.

 

DPRD Bukan Agen Perjalanan

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, perjalanan dinas hanyalah instrumen.

Ia bukan tujuan.

DPRD bukan lembaga yang keberhasilannya diukur dari seberapa banyak kota yang dikunjungi atau seberapa sering anggota melakukan perjalanan keluar daerah.

Ukuran yang jauh lebih substansial adalah bagaimana fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan dijalankan.

Masyarakat membutuhkan wakil yang hadir ketika harga kebutuhan meningkat.

Masyarakat membutuhkan wakil yang bersuara ketika infrastruktur rusak.

Masyarakat membutuhkan wakil ketika pelayanan publik tersendat.

Masyarakat membutuhkan pengawasan ketika program pemerintah tidak berjalan.

Masyarakat membutuhkan DPRD ketika uang daerah dibelanjakan tanpa kejelasan manfaat.

Dengan demikian, perdebatan tentang SPPD sesungguhnya bukan sekadar perdebatan mengenai perjalanan.

Ini adalah perdebatan mengenai makna representasi.

Untuk siapa sebenarnya kursi-kursi DPRD itu bekerja?

Dan untuk siapa miliaran rupiah anggaran perjalanan tersebut dikeluarkan?

 

Pagu Rp10,4 Miliar dan Pertanyaan yang Belum Selesai

Dengan pagu sekitar Rp10,4 miliar pada 2026, publik tentu patut meminta penjelasan mengenai rasionalitas kenaikan dibandingkan 2025 yang disebut sekitar Rp7,5 miliar.

Apalagi, hingga September, realisasi yang disebut mencapai sekitar Rp6,5 miliar.

Artinya, masih terdapat ruang anggaran sekitar Rp3,9 miliar dari pagu tersebut apabila angka Rp10,4 miliar dan Rp6,5 miliar tersebut merupakan pagu serta realisasi pada pos yang sama.

Angka ini tentu perlu dibaca secara hati-hati dan diverifikasi melalui dokumen resmi APBD, DPA, laporan realisasi anggaran serta dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Namun secara prinsip, angka tersebut sudah cukup untuk melahirkan pertanyaan publik.

Mengapa anggaran perjalanan dinas meningkat?

Apa indikator kebutuhan kenaikan tersebut?

Apakah volume kegiatan meningkat?

Apakah jumlah perjalanan bertambah?

Atau terdapat perubahan standar biaya dan komponen perjalanan?

Semua pertanyaan itu memiliki jawaban administratif yang semestinya dapat dibuka kepada masyarakat.

 

Yang Ditunggu Bukan Pembelaan, Melainkan Data

Dalam situasi seperti ini, respons terbaik dari DPRD maupun Sekretariat DPRD bukanlah saling membantah dengan kritik.

Yang dibutuhkan adalah data.

Buka daftar perjalanan.

Buka tujuan.

Buka agenda.

Buka jumlah hari.

Buka biaya.

Buka laporan hasil.

Jika seluruh perjalanan tersebut memang berkaitan dengan tugas kedewanan dan memberikan manfaat bagi daerah, maka data tersebut justru akan menjadi jawaban paling kuat terhadap kritik publik.

Sebaliknya, apabila terdapat perjalanan yang secara substansi dipertanyakan, keterbukaan akan memungkinkan publik dan lembaga pengawas menilai persoalannya berdasarkan fakta.

Dengan kata lain, transparansi bukan ancaman bagi lembaga yang bekerja benar.

Transparansi justru menjadi pelindung.

 

Jangan Sampai SPPD Menjadi Bukti Kehadiran, Bukan Bukti Kebermanfaatan

Pada akhirnya, persoalan Rp6,5 miliar perjalanan dinas DPRD Kuansing membawa kita pada pertanyaan yang lebih besar tentang demokrasi lokal.

Seorang anggota DPRD tidak dipilih masyarakat untuk sekadar hadir dalam rapat, menandatangani dokumen atau melakukan perjalanan dinas.

Ia dipilih untuk membawa suara konstituen ke dalam ruang kebijakan.

Karena itu, setiap rupiah yang digunakan untuk mendukung kerja mereka semestinya mempunyai hubungan yang jelas dengan mandat tersebut.

SPPD membuktikan seseorang melakukan perjalanan.

Tiket membuktikan seseorang berpindah tempat.

Kuitansi hotel membuktikan seseorang menginap.

Laporan perjalanan membuktikan sebuah kegiatan secara administratif telah dilaporkan.

Tetapi semua itu belum otomatis membuktikan manfaat bagi rakyat.

Manfaat harus terlihat dalam kebijakan, pengawasan, keputusan, rekomendasi, penyelesaian persoalan dan perubahan yang dapat dirasakan masyarakat.

Di situlah kritik Junaidi menjadi relevan untuk diuji melalui data.

“Duit habis, hasil tidak ada,” menjadi pertanyaan publik yang tidak seharusnya dijawab dengan retorika.

Jawabannya sederhana:

Tunjukkan hasilnya.

Tunjukkan apa yang diperjuangkan.

Tunjukkan apa yang berubah.

Tunjukkan apa yang dibawa pulang ke Kuansing selain laporan perjalanan.

Sebab uang Rp6,5 miliar itu bukan sekadar angka dalam laporan keuangan.

Di baliknya ada uang daerah yang seharusnya dipertanggungjawabkan kepada pemilik mandat tertinggi dalam demokrasi lokal: masyarakat.

Dan masyarakat berhak bertanya, dengan suara yang sesederhana itu:

“Kami membiayai perjalanan Anda. Lalu, apa yang Anda bawa pulang untuk kami?*(ald)






Tulis Komentar