Ketika Dompeng Masih Bekerja: PETI Muara Langsat dan Ujian Integritas Polres Kuansing
Nama Agus Disebut Warga sebagai Pemilik, Dua Rakit Diklaim Masih Bekerja. Muncul Pula Klaim “Jaringan sampai Polda” yang Wajib Diverifikasi, Bukan Dipercaya Mentah-mentah
KUANTAN SINGINGI, RIAU (KilasRiau.com) — Ada paradoks yang terus menghantui pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Sabtu (12/9/2026).

Di satu sisi, operasi penertiban terus dilakukan. Rakit-rakit yang diduga digunakan untuk menambang emas dihancurkan. Aparat menyatakan komitmen memberantas aktivitas pertambangan ilegal.
Namun di sisi lain, informasi lapangan kembali menunjukkan dugaan adanya aktivitas serupa yang masih berlangsung.
Kali ini sorotan mengarah ke Sungai Muara Langsat, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya.
Pada Jumat, 11 September 2026, warga menyebut sedikitnya dua rakit yang dilengkapi peralatan penyedot diduga masih beroperasi di kawasan tersebut.
Informasi itu tentu belum merupakan kesimpulan hukum.
Tetapi justru karena menyangkut dugaan aktivitas pertambangan ilegal, informasi tersebut semestinya menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi lapangan secara cepat, objektif dan terbuka.
Sebab, dalam negara hukum, informasi masyarakat bukan vonis.
Ia adalah pintu masuk untuk pembuktian.
Dan di titik inilah kerja Polres Kuantan Singingi patut mendapatkan perhatian publik.
Keterangan mengenai aktivitas tersebut diperoleh dari sejumlah warga yang ditemui di sekitar kawasan perkebunan sawit yang tidak jauh dari lokasi yang disebut sebagai titik aktivitas pertambangan.
Seorang warga yang identitasnya disamarkan dengan nama Mbah Karto menyebut peralatan yang beroperasi di lokasi tersebut diduga milik seseorang bernama Agus, yang disebutnya berasal dari Blok C².
“Yang punya mesin itu Agus, orang Blok C²,” ujar Mbah Karto.
Ia juga menyebut orang-orang yang bekerja di lokasi tersebut diduga merupakan anak buah Agus dan berasal dari Pati.
Keterangan tersebut masih berupa informasi dari warga dan belum memperoleh konfirmasi langsung dari Agus.
Karena itu, nama tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum ada pembuktian dan keterangan dari pihak yang bersangkutan.
Namun informasi itu menjadi semakin menarik ketika warga lain memberikan keterangan yang relatif serupa.
Warga yang disamarkan dengan nama Paijo mengatakan peralatan yang disebut digunakan untuk mencari emas tersebut juga diduga berkaitan dengan Agus.
“Ada dua rakit yang bekerja saat ini,” katanya.
Menurut Paijo, aktivitas tersebut bahkan disebut masih berlangsung pada Jumat (11/9/2026).
“Di aliran sungai dekat jembatan kayu, ada alat berat yang diduga milik Agus juga sedang bekerja,” ungkapnya.
Jika informasi itu benar, maka persoalannya bukan lagi mengenai keberadaan sebuah rakit yang ditinggalkan.
Yang harus diperiksa adalah dugaan aktivitas pertambangan yang masih berjalan.
Ada bagian lain dari informasi warga yang jauh lebih serius dan tidak boleh dilewatkan.
Seorang warga lain yang identitasnya disamarkan dengan nama Tukimin justru menunjukkan sikap pesimistis terhadap kemungkinan persoalan tersebut ditindaklanjuti.
“Percuma saja diberitakan, Bang. Agus itu kuat. Jaringannya ada sampai ke Polda,” ujar Tukimin.
Pernyataan itu harus ditempatkan secara proporsional.
Tidak ada dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa Agus benar memiliki jaringan sampai ke Polda.
Itu adalah klaim atau persepsi seorang warga yang masih harus diverifikasi.
Tetapi justru karena menyangkut dugaan pengaruh terhadap aparat penegak hukum, pernyataan tersebut mempunyai nilai penting sebagai indikator keresahan dan persepsi publik.
Dan persepsi semacam itu tidak seharusnya dijawab dengan kemarahan.
Ia harus dijawab dengan transparansi.
Jika klaim tersebut tidak benar, pembuktiannya sederhana: lakukan penegakan hukum secara profesional dan tunjukkan bahwa tidak ada siapa pun yang berada di atas hukum.
Jika aktivitas PETI memang ditemukan, tindak sesuai ketentuan.
Jika tidak ditemukan, jelaskan kepada publik.
Dengan demikian, ruang bagi spekulasi dapat dipersempit oleh fakta.
Di sinilah ukuran profesionalisme aparat menjadi relevan.
Dalam persoalan yang menyangkut sumber daya alam dan lingkungan, aparat tidak semestinya hanya bekerja setelah persoalan menjadi viral.
Informasi warga mengenai dugaan aktivitas PETI seharusnya dapat menjadi bahan awal untuk melakukan pengecekan.
Terlebih jika informasi tersebut menyebut:
lokasi yang relatif spesifik;
adanya dua rakit;
dugaan aktivitas yang sedang berlangsung;
dugaan identitas pemilik peralatan;
serta adanya alat berat di sekitar jembatan kayu.
Semua informasi itu dapat diuji.
Datangi lokasi.
Periksa apakah rakit benar-benar ada.
Periksa apakah mesin beroperasi.
Identifikasi operator.
Dokumentasikan kondisi sungai.
Periksa legalitas kegiatan.
Jika ada indikasi tindak pidana, lakukan penyelidikan.
Tidak ada yang lebih kuat daripada fakta lapangan.
Problem klasik dalam pemberantasan PETI adalah kecenderungan menjadikan rakit dan pekerja lapangan sebagai pusat perhatian, sementara struktur ekonomi di belakangnya tidak selalu terlihat.
Padahal pertambangan ilegal memiliki rantai yang lebih panjang.
Ada modal.
Ada mesin.
Ada bahan bakar.
Ada logistik.
Ada pekerja.
Ada pengangkutan.
Ada pengolahan.
Ada pembeli.
Dan ada pasar.
Karena itu, jika suatu aktivitas benar-benar terbukti sebagai PETI, pertanyaan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada:
“Siapa yang bekerja di atas rakit?”
Pertanyaan yang jauh lebih strategis adalah:
“Siapa yang menguasai modal dan mengendalikan operasi tersebut?”
Kemudian:
“Ke mana hasil tambangnya dijual?”
Dan:
“Siapa saja yang memperoleh keuntungan?”
Inilah perbedaan antara penertiban administratif di lapangan dengan pemberantasan jaringan pertambangan ilegal.
Membongkar rakit dapat menghentikan aktivitas untuk sementara.
Membongkar jaringan dapat menghentikan bisnisnya.
Persoalan PETI juga tidak dapat dipisahkan dari konsekuensi ekologis.
Sungai bukan ruang kosong yang dapat diperlakukan semata-mata sebagai lokasi eksploitasi.
Dasar sungai merupakan habitat berbagai organisme. Aliran air mempunyai fungsi ekologis dan sosial. Perubahan struktur dasar sungai, sedimentasi serta meningkatnya kekeruhan dapat membawa konsekuensi terhadap kualitas lingkungan.
Karena itu, jika benar terdapat aktivitas penyedotan material sungai, pemeriksaan tidak cukup hanya menentukan apakah seseorang mempunyai izin atau tidak.
Kondisi lingkungan di sekitar lokasi juga layak diperiksa.
Apakah terdapat perubahan warna air?
Apakah sedimentasi meningkat?
Apakah terjadi kerusakan tepian?
Apakah terdapat bekas galian?
Apakah ada indikasi penggunaan bahan berbahaya?
Semua itu merupakan pertanyaan teknis yang hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan lapangan.
Keresahan warga sebenarnya merupakan bagian paling penting dalam persoalan ini.
Sebab masyarakat berada paling dekat dengan dampak.
Ketika sungai terganggu, mereka yang pertama melihat.
Ketika aktivitas ilegal muncul, mereka yang pertama mengetahui.
Namun pada saat yang sama, masyarakat juga membutuhkan perlindungan ketika memberikan informasi.
Kalimat Tukimin—“percuma saja diberitakan”—harus dibaca sebagai alarm.
Bukan karena tuduhannya otomatis benar.
Melainkan karena munculnya perasaan bahwa pemberitaan tidak akan mengubah keadaan adalah sesuatu yang berbahaya bagi demokrasi dan penegakan hukum.
Jika warga mulai berpikir bahwa hukum tidak berdaya menghadapi orang tertentu, maka persoalannya sudah melampaui PETI.
Ia telah masuk ke wilayah krisis kepercayaan terhadap institusi.
Dan krisis kepercayaan tidak dapat diselesaikan dengan konferensi pers.
Ia diselesaikan dengan konsistensi tindakan.
Tudingan mengenai dugaan jaringan sampai ke Polda adalah bagian yang paling sensitif.
Media tidak boleh mengubahnya menjadi fakta tanpa bukti.
Namun media juga tidak boleh menghapusnya begitu saja ketika informasi tersebut muncul sebagai bagian dari keresahan warga.
Solusinya adalah uji fakta.
Apakah benar ada hubungan?
Apakah ada komunikasi?
Apakah ada perlindungan?
Apakah ada intervensi?
Atau sebenarnya itu hanya persepsi warga yang terbentuk dari cerita yang beredar?
Semua harus dibuktikan.
Karena jika tudingan tersebut ternyata tidak benar, nama baik pihak yang disebut harus dilindungi.
Sebaliknya, jika suatu hari ditemukan bukti keterlibatan oknum aparat, maka penanganannya harus jauh lebih serius karena menyangkut integritas institusi.
Dengan kata lain, siapa pun yang berada di belakang aktivitas ilegal harus tunduk pada hukum, tetapi siapa pun yang dituduh juga berhak atas proses pembuktian yang adil.
Itulah prinsip dasar negara hukum.
Publik tidak meminta sesuatu yang rumit.
Publik hanya ingin mengetahui apakah informasi warga mengenai dugaan PETI di Sungai Muara Langsat benar atau tidak.
Maka pertanyaan kepada Polres Kuansing sebenarnya sederhana:
Apakah Polres Kuansing mengetahui informasi mengenai dugaan dua rakit yang masih beroperasi di Sungai Muara Langsat?
Apakah petugas telah melakukan pengecekan?
Jika sudah, apa hasilnya?
Apakah aktivitas tersebut memiliki izin?
Siapa pemilik peralatan?
Apakah ada pekerja yang ditemukan?
Apakah ada tindakan hukum yang dilakukan?
Dan jika benar ditemukan PETI:
Apakah penyelidikan akan dikembangkan kepada pemodal dan pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut?
Jawaban atas pertanyaan itu akan jauh lebih berarti daripada sekadar pernyataan bahwa pemberantasan PETI menjadi prioritas.
Sebab ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan terletak pada seberapa sering aparat mengatakan akan bertindak.
Ukuran sebenarnya adalah apakah pelanggaran yang dilaporkan masyarakat benar-benar diperiksa dan ditindak berdasarkan bukti.
Pada akhirnya, perkara Muara Langsat bukan hanya tentang Agus.
Bukan pula hanya tentang dua rakit.
Bukan bahkan hanya tentang PETI.
Ia adalah ujian kecil terhadap prinsip yang jauh lebih besar:
apakah hukum benar-benar bekerja tanpa melihat siapa yang berhadapan dengannya?
Jika Agus tidak terlibat, biarkan proses klarifikasi membuktikannya.
Jika rakit tersebut bukan miliknya, biarkan fakta lapangan menjelaskan.
Jika aktivitas tersebut legal, tunjukkan dasar legalitasnya.
Tetapi jika terbukti PETI dan ada pihak yang mengendalikan aktivitas tersebut, maka proses hukum harus berjalan.
Tidak boleh ada kekebalan berdasarkan nama.
Tidak boleh ada kekebalan berdasarkan kedekatan.
Dan tentu saja tidak boleh ada kekebalan hanya karena seseorang dianggap “kuat”.
Begitu pula aparat tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan opini.
Polisi harus bekerja berdasarkan fakta, bukti dan hukum.
Itulah justru kehormatan institusi penegak hukum.
Dugaan aktivitas PETI di Sungai Muara Langsat kini menjadi pekerjaan rumah yang konkret.
Informasi warga sudah ada.
Lokasi disebutkan.
Waktu disebutkan.
Dua rakit disebut masih bekerja.
Bahkan muncul nama yang diduga berkaitan dengan kepemilikan alat.
Tetapi semua itu masih berada pada tahap informasi dan dugaan.
Tahap berikutnya hanya bisa dilakukan oleh aparat melalui verifikasi dan penyelidikan.
Masyarakat tidak membutuhkan vonis dari media.
Masyarakat membutuhkan kepastian dari negara.
Jika benar PETI, tindak.
Jika tidak benar, klarifikasi.
Jika ada jaringan, bongkar berdasarkan bukti.
Jika tudingan tidak terbukti, pulihkan nama pihak yang dirugikan.
Dan jika ada oknum aparat yang terbukti bermain, proses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
Sebab pada akhirnya, persoalan terbesar bukanlah apakah satu atau dua rakit masih bekerja di Sungai Muara Langsat.
Persoalan yang lebih besar adalah apakah masyarakat masih memiliki alasan untuk percaya bahwa ketika mereka mengatakan “ada aktivitas ilegal”, negara akan datang untuk memeriksanya.
Di situlah Polres Kuantan Singingi sedang diuji.
Bukan oleh pemberitaan.
Bukan oleh tekanan warga.
Melainkan oleh satu prinsip sederhana yang menjadi fondasi negara hukum: Hukum harus bekerja berdasarkan bukti—dan tidak boleh berhenti hanya karena seseorang dianggap terlalu kuat untuk disentuh. *(ald)

Tulis Komentar