Sungai Amut Dulu Jernih, Kini Menghitam: Dugaan Limbah PT MAS Disorot Warga, Dr. Mardanus Soroti Perubahan, Junaidi Affandi Desak Audit Lingkungan

foto: istimewa (doc. kilasriau.com)

KUANTAN SINGINGI, RIAU (KilasRiau.com) — Dugaan pencemaran Sungai Amut di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mulai menjadi sorotan serius masyarakat. Sabtu (12/9/2026).

Persoalan ini mencuat setelah warga menemukan sebuah pipa yang diduga mengalirkan cairan berwarna coklat kemerahan menuju saluran tanah. Dokumentasi warga yang diterima redaksi menunjukkan aktivitas aliran tersebut pada 19 Agustus 2026 sekitar pukul 15.31 WIB.

Lokasi pipa tersebut disebut berada tidak jauh dari kawasan pabrik kelapa sawit PT Mustika Agro Sari (MAS).

Pada saat bersamaan, warga mengeluhkan perubahan kondisi Sungai Amut yang disebut kini berwarna lebih gelap, bahkan hitam pekat, disertai bau yang dianggap tidak biasa.

Namun, apakah perubahan tersebut benar akibat buangan limbah industri, dari mana sumber cairan itu berasal, dan apakah cairan tersebut memenuhi baku mutu lingkungan, masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan teknis dan pengujian laboratorium.

Di tengah keresahan tersebut, suara masyarakat mulai menguat.

Salah satunya datang dari Dr. Mardanus Bahar, M.Pd, yang mengaku memiliki pengalaman langsung dengan Sungai Amut sejak beberapa tahun lalu.

Mardanus mengungkapkan bahwa kondisi Sungai Amut saat ia mengenalnya pada 2019 sangat berbeda dibandingkan kondisi yang dilihat masyarakat sekarang.

Ia bahkan menyebut dirinya mengetahui kondisi sungai tersebut karena pernah menjadikannya sebagai lokasi mencari ikan dan menjelajahi alirannya hingga ke bagian muara.

“Tahun 2019 Sungai Amut itu bersih, jernih dan tidak terkontaminasi air buangan limbah. Saya sangat tahu karena Sungai Amut itu tempat saya cari ikan sampai ke muaranya saya jelajahi. Sekarang kok seperti itu warna airnya,” ujar Mardanus.

Pernyataan tersebut menambah dimensi baru dalam persoalan Sungai Amut.

Sebab, persoalannya bukan semata-mata mengenai keberadaan satu pipa yang terekam dalam dokumentasi warga.

Ada pertanyaan lebih besar mengenai perubahan kualitas lingkungan sungai dari waktu ke waktu.

Apa yang menyebabkan perubahan tersebut?

Apakah terdapat aktivitas baru di sepanjang daerah aliran sungai?

Apakah terdapat perubahan sistem pengelolaan air limbah di kawasan sekitar?

Atau terdapat sumber pencemar lain yang selama ini belum teridentifikasi?

Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban berbasis data, bukan sekadar dugaan.

Mardanus juga menyampaikan pesan keras kepada seluruh pihak yang menjalankan aktivitas usaha di sekitar kawasan tersebut.

Menurutnya, keuntungan ekonomi dari kegiatan usaha tidak boleh mengorbankan lingkungan.

“Jika Anda cinta alam, tolonglah jaga kelestarian alamnya. Jangan hanya mau untungnya saja. Sayangilah lingkungan tempat usaha Anda tersebut,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan keresahan yang lebih luas: bagaimana memastikan kegiatan ekonomi berjalan tanpa mengorbankan ekosistem yang menjadi ruang hidup masyarakat.

Sungai, dalam konteks masyarakat pedesaan, bukan sekadar bentang alam.

Ia merupakan bagian dari kehidupan sosial, sumber ikan, habitat berbagai organisme, sekaligus bagian dari sistem ekologis yang menopang kehidupan masyarakat.

Ketika kualitas air berubah, dampaknya tidak selalu langsung terlihat.

Tetapi jika pencemaran berlangsung terus-menerus, konsekuensinya dapat menjadi jauh lebih besar.

Sorotan juga mencuat dari Junaidi Affandi, Ketua LSM Permata Kuansing, yang selama ini dikenal aktif menyoroti berbagai persoalan lingkungan dan tata kelola di Kabupaten Kuantan Singingi.

Junaidi menilai dugaan pencemaran Sungai Amut harus ditangani secara serius dan objektif.

Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya datang melihat warna air sungai atau memeriksa keberadaan pipa.

Yang paling penting adalah memastikan apa kandungan air yang keluar dari saluran tersebut dan apakah terdapat hubungan dengan perubahan kualitas Sungai Amut.

Karena itu, pemeriksaan laboratorium menjadi penting.

“Kalau memang tidak ada pencemaran, buktikan dengan hasil laboratorium. Kalau ada pencemaran, sumbernya harus ditemukan dan dihentikan,” menjadi garis besar tuntutan yang disuarakan dalam sorotan terhadap persoalan tersebut.

Junaidi juga mendorong pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, bukan pemeriksaan parsial yang hanya melihat satu titik.

Dalam pemeriksaan dugaan pencemaran sungai, pengambilan sampel idealnya dilakukan secara berjenjang.

Pertama, sampel air di bagian hulu.

Kedua, sampel di sekitar titik yang diduga menjadi sumber masuknya buangan.

Ketiga, sampel di bagian hilir.

Perbandingan hasil pengujian ketiga titik tersebut dapat memberikan gambaran lebih objektif mengenai perubahan kualitas air.

Selain itu, jika dugaan mengarah kepada aktivitas industri, pemerintah juga perlu memeriksa sistem pengelolaan air limbah perusahaan di sekitar lokasi.

Mulai dari kondisi IPAL, kolam pengolahan, saluran, titik penaatan atau outfall, hingga dokumen pemantauan kualitas air limbah.

Sebab, keberadaan sebuah pipa secara visual belum cukup untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran.

Sebaliknya, keberadaan pipa juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keluhan warga.

Keduanya harus diuji dengan fakta.

Sorotan publik tersebut juga menempatkan PT Mustika Agro Sari (MAS) pada posisi yang perlu memberikan penjelasan.

Pertanyaan mendasarnya sederhana.

Pipa yang terekam warga itu milik siapa?

Jika berkaitan dengan aktivitas perusahaan, untuk apa pipa tersebut digunakan?

Apakah cairan yang keluar merupakan air limbah?

Jika merupakan air limbah, apakah telah melalui proses pengolahan?

Ke mana aliran tersebut bermuara?

Apakah titik tersebut merupakan titik penaatan yang tercantum dalam dokumen lingkungan?

Bagaimana hasil pengujian laboratorium air limbah perusahaan dalam periode terakhir?

Dan apakah perusahaan mengetahui adanya keluhan masyarakat mengenai perubahan kondisi Sungai Amut?

Jawaban perusahaan penting agar publik tidak membangun kesimpulan hanya berdasarkan foto dan keterangan sepihak.

Di sisi lain, pemerintah daerah dan instansi lingkungan hidup juga memiliki pekerjaan besar.

Keluhan warga sudah disampaikan kepada pemerintah desa. Kini masyarakat menunggu apakah laporan tersebut akan naik menjadi pemeriksaan resmi.

DLHK Kabupaten Kuansing dan instansi lingkungan hidup Provinsi Riau didesak turun ke lapangan.

Bukan sekadar memotret sungai.

Bukan sekadar memeriksa pipa.

Tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan.

Audit sistem IPAL, pemeriksaan dokumen lingkungan, pemeriksaan titik outfall, pengambilan sampel air serta pengujian laboratorium harus dilakukan jika memang terdapat dasar dugaan pencemaran.

Hasilnya kemudian harus dijelaskan kepada masyarakat.

Sebab dalam persoalan lingkungan, transparansi bukan sekadar formalitas.

Publik berhak mengetahui apakah air yang mereka lihat berubah warna karena faktor alam, aktivitas masyarakat, aktivitas industri, atau kombinasi berbagai sumber pencemar.

Ada dua hal yang harus dijaga secara bersamaan.

Pertama, jangan menghukum pihak tertentu hanya berdasarkan dugaan.

Kedua, jangan pula mengabaikan dugaan hanya karena belum ada hasil laboratorium.

Keduanya sama-sama penting.

Karena itu, istilah “diduga” harus tetap digunakan sampai pemeriksaan resmi membuktikan sumber pencemar.

Namun prinsip tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk pasif.

Justru ketika terdapat indikasi perubahan kualitas lingkungan, pemerintah harus bergerak untuk mencari kepastian.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terjadi pelanggaran, maka nama pihak yang dituduh dapat dipulihkan.

Tetapi jika hasil pengujian menemukan pelanggaran, pemerintah wajib mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

Persoalan Sungai Amut pada akhirnya bukan hanya mengenai satu sungai di satu desa.

Ini adalah ujian bagi sistem pengawasan lingkungan di Kuansing.

Kabupaten yang memiliki aktivitas perkebunan, industri dan berbagai kegiatan ekonomi membutuhkan sistem pengawasan yang kuat agar pertumbuhan ekonomi tidak berhadapan dengan kerusakan ekologis.

Sebab masyarakat tidak seharusnya dipaksa memilih antara lapangan pekerjaan dan sungai yang sehat.

Keduanya seharusnya dapat berjalan bersamaan.

Perusahaan membutuhkan lingkungan yang sehat untuk keberlanjutan usaha.

Masyarakat membutuhkan aktivitas ekonomi.

Pemerintah membutuhkan investasi dan penerimaan daerah.

Tetapi semua itu tidak boleh dibayar dengan rusaknya sumber daya alam.

Keresahan warga sebenarnya menyampaikan pesan yang sangat sederhana.

Mereka tidak meminta perusahaan berhenti berusaha.

Mereka juga tidak sedang menolak kegiatan ekonomi.

Mereka hanya ingin memastikan bahwa aktivitas ekonomi tidak menghilangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Karena itu, dugaan perubahan kondisi Sungai Amut harus dijawab dengan data dan tindakan.

Jika air sungai memang masih memenuhi standar, tunjukkan hasil pengujiannya.

Jika pipa tersebut legal dan merupakan bagian dari sistem pengolahan yang memenuhi ketentuan, jelaskan kepada masyarakat.

Jika ditemukan sumber pencemaran lain, ungkap dan tindak.

Dan jika terbukti ada pelanggaran, jangan ada kompromi yang mengorbankan lingkungan.

Kesaksian Mardanus tentang Sungai Amut pada 2019 kini menjadi alarm.

Sungai yang dulu ia kenal sebagai tempat mencari ikan dan menjelajahi alirannya hingga muara, menurutnya kini telah mengalami perubahan yang memunculkan tanda tanya.

Sementara Junaidi Affandi mendorong agar tanda tanya itu tidak dijawab dengan retorika.

Jawabannya harus berupa pemeriksaan, sampel, hasil laboratorium dan tindakan nyata.

Sebab kalau benar Sungai Amut sedang mengalami pencemaran, waktu bukan sekadar berjalan.

Waktu bisa memperbesar kerusakan.

Dan ketika sungai sudah kehilangan kehidupan, pertanyaan yang paling mahal bukan lagi siapa yang salah.

Melainkan:

Mengapa pemerintah membiarkannya terjadi ketika tanda-tandanya sudah terlihat? *(ald)






Tulis Komentar