Iuran Desa Belum Tuntas, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pemerintah Desa Segera Bereskan Perlindungan Pekerja
Kilasriau.com, BPJSTK RENGAT — Persoalan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang belum tuntas menjadi perhatian dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pembayaran Iuran Pemerintah Desa dan BPD yang Belum Tuntas Tahun 2025, yang digelar pada 31 Agustus 2026 di Aula Kantor Camat Kuantan Singingi.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuantan Singingi, serta para Kepala Desa dan Bendahara Desa sebagai peserta kegiatan.
Monitoring dan evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan baik. Langkah tersebut sekaligus untuk memastikan perlindungan jaminan sosial bagi perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tetap berjalan secara optimal.
- Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lebih Dekat untuk Melayani, Melindungi, dan Memberdayakan Pekerja
- Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Lebih Dekat untuk Melayani, Melindungi dan Memberdayakan Pekerja
- TINJAU KESIAPAN PENANGGULANGAN KARHUTLA, PASIS DIKREG LXVIII SESKOAD LAKSANAKAN AUDIENSI DI YONIF TP 850/SC
- BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir Besuk Peserta yang Mengalami Kecelakaan Kerja di RS 3M Plus Tembilahan
- Dorong Ahli Waris Mandiri Secara Ekonomi, BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Program PEKA
Bagi pemerintah desa, ketepatan pembayaran iuran bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan perlindungan bagi pekerja yang telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kuantan Singingi R Argo Sulistiyarto mengatakan, kegiatan monitoring dan evaluasi menjadi momentum penting untuk menyamakan pemahaman sekaligus mencari solusi terhadap pembayaran iuran yang masih belum tuntas.

“Kami ingin memastikan setiap kewajiban iuran dapat diselesaikan dengan baik, karena di balik pembayaran iuran tersebut ada perlindungan bagi perangkat desa dan BPD. Jangan sampai persoalan administrasi iuran kemudian berdampak pada keberlangsungan perlindungan pekerja,” ujar Argo.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terbuka untuk melakukan koordinasi bersama pemerintah desa dan pihak terkait agar berbagai kendala yang menyebabkan pembayaran belum tuntas dapat segera diselesaikan.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rengat Muhammad Kurniawan menegaskan bahwa kepatuhan pembayaran iuran merupakan bagian penting dalam memastikan manfaat jaminan sosial dapat diterima peserta ketika risiko terjadi.
“Jaminan sosial bukan hanya soal kepesertaan, tetapi juga memastikan iurannya dibayarkan secara tertib. Dengan kepatuhan yang baik, perlindungan bagi perangkat desa dan BPD dapat terus berjalan sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang,” kata Kurniawan.
Menurut Kurniawan, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah hingga pemerintah desa menjadi kunci dalam meningkatkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Kami berharap monitoring ini menghasilkan langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban yang masih tertunda. Semakin tertib pengelolaan iuran, semakin kuat pula perlindungan yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya,” ujarnya.
Kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi agenda evaluasi, tetapi juga menjadi langkah bersama untuk membangun tata kelola kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih tertib, berkelanjutan dan memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja di lingkungan pemerintahan desa.
Karena bagi masyarakat desa, perlindungan pekerja bukan sekadar urusan administrasi—tetapi jaminan bahwa mereka dan keluarga tetap memiliki perlindungan ketika risiko datang.

Tulis Komentar